Sunday, January 16, 2011

PENGERTIAN HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM INTERNASIONAL DTINJAU DARI LINGKUP PENGERTIAN DAN SUMBE

Oleh: FIRDAUS ASMARINDA 07260030 Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya, Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: 1.peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. 2.undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. 3.patokan (kaidah, ketentuan). 4.keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis. Dalam ilmu hukum memiliki berbagai macam pengertian, termasuk pakar hukum dunia yang mendefinisikan hukum dengan berbagai macam pandanganya masing-masing, menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Dalam tulisan ini akan dipaparkan tentang perbedaan dari Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional ditinjau dari ruang lingkup segi Pengertian menurut para ahli dan sumber hukumnya sehingga akan terlihat secara jelas perbedaan dari penjelasan Hukum-hukum tersebut, Pengertian Obyek subyek Sumber Mekanisme Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : 1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. 2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. 3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Pelanggaran dan kejahatan terhadap subyek hukum seperti pencurian, pembunuhan, penghinaan dan sebagainya Badan dan peraturan perundangan negara seperti Negara, Lembaga negara, Undang-Undang, Peraturan dan sebagainya. Kepentingan Hukum dan atau Umum tiap manusia seperti jiwa raga, kemerdekaan, kehormatan dan hak milik. Sumber Hukum Pidana yaitu : sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain : 1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103). 2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488). 3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569). Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain: 1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi. 2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Narkoba. 3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. Dll Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya. Fungsi Hukum Pidana adalah Melindungi kepentingan hukum orang/masyarakat/negara dari perbuatan-perbuatan yang hendak menyerangnya, dengan cara mengancam dengan sanksi berupa pidana bagi orang lain. Karena demikian, hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum remidium (obat terakhir jika hukum lain tak mampu) dengan Pembagian Hukum Pidana menjadi: •Hukum Pidana Materiil (Hukum Pidana) •Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana) Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan dengan orang yang lain Menurut Prof. R soebekti SH . hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan Dalam ilmu pengetahuan Hukum benda merupaakan obyek hokum dengan pembagian menjadi benda tetap dan benda bergerak tetapi dapat pula dibagi menjadi benda berwujud dan tak berwujud Manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban (naturlijke person) Badan hukum sebagai subyek hokum karena didalamya terdapat hak-hak dan kewajiban yang dilakukan manusia (rechtpersoon) Sumber Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Hukum Perdata KUHP dalam implementasinya terdiri dari 4 bagian yang mengatur yaitu : Buku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris. Buku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang. Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga. Buku kedua tentang benda pada saat ini telah banyak berkurang, yaitu dengan telah diaturnya secara terpisah hal-hal yang berkaitan dengan benda (misal dengan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang-undang N0. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan . Dalam hal telah diatur secara terpisah oleh suatu peraturan perundang-undangan maka dianggap pengaturan mengenai benda didalam BW dianggap tidak berlaku. Buku mengatur tentang perikatan (verbintenis). Maksud penggunaan kata “Perikatan” disini lebih luas dari pada kata perjanjian. Perikatan ada yang bersumber dari perjanjian namun ada pula yang bersumber dari suatu perbuatan hukum baik perbuatan hukum yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) maupun yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Buku ketiga tentang perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan. Buku ketiga bersifat tambahan (aanvulend recht) sehingga terhadap beberapa ketentuan, apabila disepekati secara bersama oleh para pihak maka mereka dapat mengatur secara berbeda dibandingkan apa yang diatur didalam BW. Sampai saat ini tidak terdapat suatu kesepakatan bersama mengenai aturan mana saja yang dapat disimpangi dan aturan mana yang tidak dapat disimpangi. Namun demikian, secara logis yang dapat disimpangi adalah aturan-aturan yang mengatur secara khusus (misal : waktu pengalihan barang dalam jual-beli, eksekusi terlebih dahulu harga penjamin ketimbang harta si berhutang). Sedangkan aturan umum tidak dapat disimpangi (misal : syarat sahnya perjanjian, syarat pembatalan perjanjian). Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti Pengertian hukum tata negara Menurut Van Vollenhoven Hukum Tata Negara Adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. Dalam obyek hukum Tata negara menurut Logeman adalah yang menyangkut wilayah atau lingkungan dimana hokum itu berlaku dan yang termasuk dalam lingkungan itu: waktu, tempat, manusia, kelompok dan benda Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka subyek dalam hukum administrasi negara memiliki kesamaan dengan hukum tata negara yaitu Penguasa atau pejabat negara dan lembaga negara seperti aparatur negara, aparatur pemerintah dan institusi politik kenegaraan dan hubunganya dengan warga negara. •(Sources of Constitutional Law) Nilai-nilai Konstitusi yang tak tertulis •Undang-undang dasar, Pembukaan dan Pasal-pasalnya •Peraturan Perundangan Tertulis •Jurisprudensi Peradilan •Constitutional Conventions (Kebiasaan Ketatanegaraan) •Doktrin Ilmu Hukum yang telah menjadi Ius Comminis Opinio Doctorum •Hukum Internasional yang telah diratifikasi menjadi Hukum Nasional Ke-7 Sumber hukum di atas penerapannya tergantung pada keyakinan hakim. Dapat dipakai secara kumulatif atau alternatif, urutannya tidak mutlak, dan tidak menunjukkan hirarki. Untuk menentukan manakah yang paling utama, tergantung kasus yang dihadapi & penilaian hakim. Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya dengan Azaz-azas Hukum Tata Negara yaitu •Asas pancasila •Azas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi •Azas Kesatuan •Azas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances Pengertian hukum international Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. •Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata. •Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. Peraturan hukum internasional mengenai fungsi pelaksanaan lembaga internasional, organisasi internasional, negara, dan individu dalam hubungan satu dengan yang lainya. Peraturan hukum internasional mengenai lembaga internasional, organisasi internasional, negara, dan individu dalam hubungan satu dengan yang lainya dengan hubunganya pada hak dan kewajiban masing-masing Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah: 1.Negara 2.Organisasi Internasional 3.Palang Merah Internasional 4.Tahta Suci Vatikan 5.Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent) 6.Individu 7.Perusahaan Multinasional Pada azasnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri. Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu. Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai: 1.dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional. 2.metode penciptaan hukum internasional. 3.tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah: 1.Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus. 2.Kebiasaan internasional (international custom) 3.Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab 4.Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. Hukum Internasional memiliki beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu yaitu : a.Hukum Internasional Regional Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. b.Hukum Internasional Khusus Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan. Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Hukum Internasional Regional Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. c.Hukum Internasional Khusus Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan. Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Pengertian Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali). Obyek administrasi negara dapat digolongkan menjadi tiga golongan besar yaitu Kenegaraan Administrasi yang bersifat kenegaraan dapat dibagi menjadi administrasi pemerintahan yang terbagi menjadi administrasi sipil dan militer dan administrasi perusahaan. Private atau bisnis Administrasi Private atau bisnis dapat dibagi menjadi administrasi perusahaan seperti aktivitas produksi, asuransi, distribusi dan sebagainya. Administrasi bukan perusahaan yang biasanya cenderung kearah social seperti administrasi rumah sakit swasta. Internasional Seluruh aktivitas yang bergerak dalam bidang internasional contohnya UNICEF Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka subyek dalam hukum administrasi negara adalah Penguasa atau pejabat negara dan lembaga negara seperti aparatur negara, aparatur pemerintah dan institusi politik kenegaraan dan hubunganya dengan warga negara Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua : 1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia. 2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya. Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah : a.Kekuasaan legislatif. b.Kekuasaan eksekutif. c.Kekuasaan yudikatif. 2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : A.Perbuatan hukum / tindakan hukum. B.Bukan perbuatan hukum. Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu : 1.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. 2.Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta

No comments:

Post a Comment

silahkan anda berkomentar namun dengan tidak melakukan spam