Thursday, January 13, 2011

GERAKAN ISLAM TRANSNASIONAL


Oleh: Ferry Dwi Provianto/07260006 N Abim/06260140
 
BAB I
PENDAHULUAN
Abstrak:
“Kebanyakan peneliti Barat cenderung untuk melihat fenomena politik Islam seakan-akan ia sebuah kupu-kupu dalam kotak koleksi, ditangkap dan disimpan selamanya, atau seperti seperangkat teks baku yang mengatur sebuah jalan tunggal. Inilah mengapa sejumlah sarjana yang mengkaji literatur utama Islam mengklaim bahwa Islam tidak kompatibel dengan demokrasi. Seakan-akan ada agama lain yang secara literal membahas demokrasi”.

Demokrasi sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Dari sini kemudian muncul idiom-idiom demokrasi, seperti egalite (persamaan), equality (keadilan), liberty (kebebasan), human right (hak asasi manusia.
            Secara normatif, Islam menekankan pentingnya ditegakkan amar ma’ruf nahi munkar bagi semua orang, baik sebagai individu, anggota masyarakat maupun sebagai pemimpin negara. Doktrin tersebut merupakan prinsip Islam yang harus ditegakkan dimana pun dan kapan saja, supaya terwujud masyarakat yang aman dan sejahtera.
Dalam tradisi Barat, demokrasi didasarkan pada penekanan bahwa rakyat seharusnya menjadi “pemerintah” bagi dirinya sendiri, dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali yang bertanggung jawab atas tugasnya. Karena alasan inilah maka lembaga legislatif di dunia Barat menganggap sebagai pioner dan garda depan demokrasi. Lembaga legislatif benar-benar menjadi wakil rakyat dan berfungsi sebagai agen rakyat yang aspiratif dan distributif. Keberadaan wakil rakyat didasarkan atas pertimbangan, bahwa tidak mungkin semua rakyat dalam suatu negara mengambil keputusan karena jumlahnya yang terlalu besar.
Demokrasi di dunia Barat juga, seperti di Eropa Barat, Inggris dan negara-negara persemakmuran, Amerika Serikat dan negara-negara di wilayah Skandinavia, dilaksanakan dalam kaitan ajaran tentang pembagian kekuasaan, di mana badan pembuat undang-undang dilaksanakan parlemen yang dipilih oleh rakyat, dan kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada parlemen, seperti yang terjadi di Inggris dan Belanda, atau presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat seperti yang terjadi di Amerika Serikat dan Prancis
Oleh sebab itu kemudian dibentuk dewan perwakilan. Di sini lantas prinsip amanah dan tanggung jawab (credible and accountable) menjadi keharusan bagi setiap anggota dewan. Sehingga jika ada tindakan pemerintah yang cenderung mengabaikan hak-hak sipil dan hak politik rakyat, maka harus segera ditegur. Itulah perlunya perwakilan rakyat yang kuat untuk menjadi penyeimbang dan kontrol pemerintah

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi
            Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” (rakyat) dan “kratos” (kekuasaan). Ibn Rusyd (Averroes) seorang filosof muslim Andalusia termasyur sekaligus pensyarah buku-buku Aristoletes menerjemahkan demokrasi dengan "politik kolektif" (as siyasah al jama'iyah).
Sedang dalam ilmu sosiologi, demokrasi adalah sikap hidup yang berpijak pada sikap egaliter (mengakui persamaan derajat) dan kebebasan berpikir. Meski demokrasi merupakan kata kuno, namun demokrasi moderen merupakan istilah yang mengacu pada eksperimen orang-orang Barat dalam bernegara sebelum abad XX.
Orang-orang Islam mengenal kata demokrasi sejak jaman transliterasi buku-buku Yunani pada jaman Abbasiyah. Selanjutnya kata itu menjadi bahasan pokok para filosof muslim jaman pertengahan seperti Ibnu Sina (Avicenna), dan Ibn Rusyd ketika membahas karya-karya Aristoteles.
Kemudian ada pula ajaran dari Polybios, seorang ahli negara Yunani, yang di Roma sebagai seorang tawanan perang. Polybios mengajarkan adanya bentuk negara tersebut adalah terdiri dari 3 (tiga) bentuk ideal, dan 3 (tiga) bentuk kemerosotan. Teorinya tentang perkembangan, bentuk negara didasarkan atas asas dan akibat, sebab yang sama akan membawa akibat yang sama pula. Dia menguraikan proses pertumbuhan dan musnah (lenyapnya) bentuk negara secara psikologia, dan perkembangan dari bentuk negara yang satu ke bentuk negara yang lainya akan merupakan suatu siklus (lingkaran)[1].
            Di dunia barat, seperti yang diajukan oleh Abraham Lincoln, demokrasi diartikan sebagai “Pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat (terjemahan dari Government by the people, from the people and for the people).”
Demokrasi di dunia Barat, seperti di Eropa Barat, Inggris dan negara-negara persemakmuran, Amerika Serikat dan negara-negara di wilayah Skandinavia, dilaksanakan dalam kaitan ajaran tentang pembagian kekuasaan, di mana badan pembuat undang-undang dilaksanakan parlemen yang dipilih oleh rakyat, dan kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada parlemen, seperti yang terjadi di Inggris dan Belanda, atau presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat seperti yang terjadi di Amerika Serikat dan Prancis.

2.2 Demokrasi dan Islam
            Menurut Muhammad Imarah Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.
Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna, antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencari kebenaran.
            Dan secara terminologis, syura bermakna “memunculkan pendapat-pendapat dari orang-orang yang berkompeten untuk sampai pada kesimpulan yang paling tepat.”
Meminta pendapat dan mencari kebenaran adalah salah satu prinsip dalam demokrasi yang dianut sebagian besar bangsa di dunia. Didalam Islam bermusyawarah untuk mencapai mufakat adalah hal yang disyariatkan.
            “Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)
Dengan ayat itu, kita memahami bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Syari’at Islam yang lapang ini telah memberinya tempat yang besar dalam dasar-dasar tasyri’ (yurisprudensi). Ayat itu memandang sikap komitmen kepada hukum-hukum syura dan menghiasi diri dengan adab syura sebagai salah satu faktor pembentuk kepribadian Islam, dan termasuk sifat-sifat mukmin sejati. Dan lebih menegaskan urgensi syura, ayat di atas menyebutkannya secara berdampingan dengan satu ibadah fardhu ‘ain yang tidaklah Islam sempurna dan tidak pula iman lengkap kecuali dengan ibadah itu, yakni shalat, infak, dan menjauhi perbuatan keji.
             
Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat).
            Yang menjadi poin penting dalam demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam tiga lembaga (eksekutif, yudikatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya agar bisa berjalan maka, harus ada keterbukaan dari masing-masing elemen dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan itu dapat diwujudkan dalam sebuah bentuk musyawarah yang efisien, efektif dan egaliter. Tentu saja tujuan adalah kesejahteraan rakyat.

2.3 Demokrasi Dalam Islam
Kerukunan antarumat beragama dan kerukunan intern umat beragama adalah wujud dari sikap saling menghargai dan menghormati. Harapan untuk menjadikan bangsa yang aman dan tenteram dengan masyarakat yang damai serta jauh dari konflik dapat terlaksana jika umat beragama mengembangkan sikap toleran. Nilai-nilai demokrasi sangat mendukung terciptanya komunitas umat beragama yang menghargai kemajemukan. Dengan demikian, konsep demokrasi sangat sejalan dengan Islam yang sama-sama mengandung nilai ketenteraman dan kedamaian umat agar umat hidup sejahtera. Apa langkah konkretnya agar kemajemukan tak berakibat konflik.
Konsep demokrasi memang muncul dari Barat, akan tapi nilai-nilai demokrasi itu ada di dalam Islam. Apa yang kita kenal dengan Piagam Madinah yang dimunculkan oleh Nabi Muhammad Saw. dan umat Islam di Madinah merupakan konsep pertama di dalam dunia Islam mengenai demokrasi. Makna demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, kemudian melindungi semua kepentingan rakyat. Meskipun konsep demokrasi barat memiliki perbedaan-perbedaan secara substansial.
Demokrasi dalam Islam berangkat dari al-Quran dan Hadits. Sementara demokrasi Barat dari pemikiran-pemikiran kelompok-kelompok tertentu. Islam menjunjung nilai-nilai demokrasi dan di dalam Islam terdapat unsur-unsur demokratis yang luar biasa.
Demokrasi sangat erat kaitannya dengan pluralitas, konsep pluralisme atau pluralitas itu ada dalam Islam, yakni dalam surat al-Kafirun “bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Ayat tersebut membuktikan bahwa Islam mengakomodasi kelompok agama dan budaya-budaya lain. Dalam proses penyebaran Islam akan terjadi akulturasi, yakni budaya dari satu tempat ke tempat lain. Sebagai contoh ini yang menjadikan Islam di Indonesia adalah Islam yang sangat tipikal. Islam Indonesia berbeda dengan Islam-Islam yang ada wilayah di Timur Tengah.
Saling menghargai dan toleransi. Misalnya, penganut Kristen silakan saja untuk menjalankan ajaran agamanya dengan tidak mengganggu komunitas agama lain. Begitu juga yang muslim, silakan untuk berdakwah di komunitas Muslim dan tidak mengganggu komunitas lain.
Islam merupakan agama yang  rahmatan lil `alamin dalam artian Islam yang merupakan rahmat bagi semua makhluk. Jadi, siapa pun dia, Islam akan tetap menghargai. Ketika Islam lahir, ajaran pertama yang dikembangkan adalah bagaimana Islam menghargai kelompok lain, bagaimana umat Islam menghargai komunitas lain dan bagaimana umat Islam pada masa Nabi dan sahabat bisa menghargai kelompok-kelompok dan negara lain. Tidak saling mengganggu komunitas lain.

BAB III
PENUTUPAN
Merangkum dari uraian diatas, demokrasi saat ini sudah banyak diperbincangkan bahkan diagung-agungkan yang katanya sebagai solusi dari suatu permasalahan. Katanya sich, demokrasi itu sebuah kebebasan berpendapat setiap individu. Dalam hal ini, pelaksanaan demokrasi memang memungkinkan bersifat dinamis. Setiap kelompok masyarakat atau negara memiliki kebebasan menggunakan demokrasi dengan suatu perspektif yang mereka yakini kebenarannya. Apakah itu dengan perspektif sosialisme, liberalisme, sekulerisme, pluralisme, atau bahkan dengan menggunakan perspektif agama tertentu, misalnya, Islam, Kristen, dan sebagainya.
Pemahaman tentang demokrasi juga tidak hanya merupakan kebutuhan kelompok masyarakat ideologis tertentu. Dunia Islam sebagai bagian dari pergaulan global juga memiliki pemaknaan tersendiri mengenai demokrasi. Demokrasi dalam Islam berangkat dari al-Quran dan Hadits. Sementara demokrasi Barat dari pemikiran-pemikiran kelompok-kelompok tertentu. Islam menjunjung nilai-nilai demokrasi dan di dalam Islam terdapat unsur-unsur demokratis yang luar biasa. Demokrasi sangat erat kaitannya dengan pluralitas, konsep pluralisme atau pluralitas itu ada dalam Islam, yakni dalam surat al-Kafirun “bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Ayat tersebut membuktikan bahwa Islam mengakomodasi kelompok agama dan budaya-budaya lain.
Konsep di atas menunjukkan bahwa dunia Islam sebenarnya tidak anti terhadap demokrasi. Walaupun seperti itu, demokrasi dalam dunia Islam tetap memiliki perbedaan pada umumnya, yaitu, demokrasi yang berdasarkan Alqur’an dan Al-Hadits. Artinya, dalam dunia Islam, jaminan tentang hak sipil dan perwujudan kedaulatan rakyat selalu mengacu pada apa yang tertera dalam dua hal di atas. Inilah yang menjadikan demokrasi Islam memiliki perbedaan yang sangat signifikan dengan demokrasi pada umumnya, terutama demokrasi Barat (demokrasi liberal).

Refrensi:
·         Demokrasi dan Musyawarah dalam Islam, http://www.gudangmateri.com/
·         Demokrasi dalam islam, panji prabowo http://pastipanji.wordpress.com/2008/06/29/demokrasi-dalam-islam/
·         Demokrasi dalam pandangan islam, Nana sudiana, Demokrasi Dalam Pandangan Islam http://www.globetrackr.com/details/


·         [1] Demokrasi dalam islam, panji prabowo http://pastipanji.wordpress.com/2008/06/29/demokrasi-dalam-islam/
·          

No comments:

Post a Comment

silahkan anda berkomentar namun dengan tidak melakukan spam