Friday, January 14, 2011

(Penegakan Hak Asasi Manusia Dalam Dunia Islam) Islam Dan Dunia International

Oleh : firdaus asmarinda N Abim, Abstract, Pada dasarnya banyak definisi mengenai hak asasi manusia, namun secara umum hak asasi manusia didefinisikan sebagai sesuatu yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Di dunia Barat, Hak Asasi Manusia dikenal dengan istilah Right of Man sebagai ganti dari Natural Righ. Namun oleh Franklin Delano Roosevelt, istilah tersebut kemudian diganti dengan istilah Human Right yang ia anggap lebih bermakna universal Islam begitu menghargai HAM, bahkan hal ini tertulis dalam beberapa wahyu dalam Al Qur’an. Namun, kesalahan pemahaman dalam menyikapi syari’at yang tertulis di dalamnya, menjadikan Islam sebagai agama Rahmat bagi Seluruh Alam kehilangan predikat tersebut di hadapan HAM. Kata kunci: Hak Asasi Manusia dalam Islam A, Latar Belakang Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Sisi kesempurnaan manusia itu sendiri sudah melekat pada diri mereka sejak mereka dilahirkan. Salah satu hal lainnya yang juga sudah secara alamiah melekat pada diri manusia adalah hak asasi yang mereka miliki sebagai manusia, pada kenyataannya memang dianugerahkan oleh Tuhan. Hak asasi manusia hak- hak kodrat, hak-hak dasar manusia, natural rights, human rights, fundamental rights, atau apapun istilah penyebutannya, merupakan sesuatu yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap individu manusia. Meskipun Hak Asasi Manusia itu sendiri sudah ada dan akan selalu ada bersama adanya manusia, namun pada umumnya pembahasan mengenai hak asasi manusia itu sendiri baru merebak pada sekitar abad ke 17, setidaknya di wilayah dunia Barat. Karena dalam Islam konsepsi mengenai hak asasi manusia telah lebih dahulu dikenal, paling tidak sejak adanya piagam madinah setelah hijrahnya Rasul, yaitu sekitar abad ke-7 M. Untuk lebih memantapkan pemahaman tentang hak asasi manusia tersebut di sini kami mengutip dua definisi lain mengenai hak asasi manuisa. Yang pertama yaitu menurut Jan Materson, Dari Comite Hak Asasi Manusia PBB dalam Teaching Human Right, United Nation. Ia memandang bahwa Hak Asasi Manusia adalah Hak-hak asli yang dimiliki manusia, yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai mana mestinya. sedangkan, pengertian hak asasi manusia berdasarkan ketentuan Pasal 1, ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Meskipun ada banyak penafsiran mengenai arti dari hak asasi manusia itu sendiri, bagaimanapun juga, kesemuanya itu memiliki poin yang sama, yaitu bahwa hak asasi manusia adalah sesuatu yang dimiliki oleh setiap individu manusia secara alamiah, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kesamaan poin tersebut tidak sepenuhnya berimplikasi pada keseragaman penegakan di berbagai komunitas masyarakat. Dengan kata lain, dunia internasional memiliki cara pandang yang secara umum memiliki kesmaan, namun dalam prakteknya, penegakan HAM di setiap komunitas masyarakat memiliki perbedaan tergantung pada budaya komunitas tersebut, termasuk dunia Islam. Hal inilah yang menyebabkan pengkajian tentang penegakan HAM dalam dunia Islam menarik untuk dibahas. B, Sejarah Hak Asasi Manusia Sejalan dengan definisi dari Hak Asasi Manusia itu sendiri, yaitu sebagai suatu karunia yang diberikan Tuhan secara kodrati dan telah melekat pada manusia sejak mereka diciptakan, dengan demikian, hak asasi manusia tersebut akan selalu ada selama manusia pun ada. Bisa dikatakan bahwa keberadaan HAM tidaklah terlepas dari adanya pengakuan terhadap hukum alam (Natural Law), yang pada dasarnya menjadi cikal bakal dari kelahiran HAM tersebut. munculnya konsepsi mengenai hak asasi manusia tidak terlepas dari pemikiran yang dikemukakan oleh Jhon Locke (1714-1632) dan Jean Jaques Rousseau (1778-1712) berkaitan “Natural Right”. Pemikiran kedua tokoh ini, kemudian mengarahkan pada munculnya Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia Barat pada permulaan abad ke 17 dan 18. Namun demikian, hak asasi manusia pada masa itu masih terbatas pada wilayah Politik, yang meliputi Hak Persamaan, Kebebasan, Hak Untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan, dan lain sebagainya. Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwasanya kelahiran HAM di kawasan Eropa adalah dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam Inggris yang muncul pada tahun 1215 ini membatasi kekuasaan Monarki Inggris dari kekuasaan absolut. Perjanjian tersebut mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum. Lahirnya Magna Charta ini, kemudian diikuti oleh lahirnya Bill Of Right di Inggris pada tahun 1689. Ketika itu, pandangan yang menyatakan bahwa manusia adalah sama di hadapan hukum mulai merebak, yang kemudian menjadi dasar munculnya demokrasi. Selanjutnya, perkembangan HAM juga ditunjukkan dengan munculnya The American Declaration Of Indepedence, yang menegaskan bahwa manusia adalah merdeka, bahkan sejak mereka masih berada dalam kandungan. Deklarasi ini muncul ketika sedang terjadinya Revolusi Amerika pada tahun 1776. Pada tahun 1789, lahirlah The French Decleration yang berisikan mengenai prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan, sekalipun kepada orang yang telah dinyatakan bersalah. Lebih jauhnya, prinsip tersebut dipertegas lagi oleh munculnya The Four Freedoms oleh presiden Roosevelt pada tahun 1941. Kemudian, pada tahun 1944, diadakanlah konferensi buruh internasional di Philadelphia yang kemudian menghasilkan Deklarasi Philadelphia. Diantara isi dari deklarasi tersebut adalah mengenai kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan, atau jenis kelaminnya. Dengan munculnya rumusan-rumusan mengenai HAM tersebut, kemudian, pada puncaknya, mendorong disahkannya The Universal Declaration Of Human Right oleh PBB pada tahun 1948. namun menurut al-Maududi Magna Charta baru saja dikonsepkan setelah enam abad penyebaran Islam. Sedangkan, menurutnya, Islam jauh lebih dulu mengenal konsepsi hak asasi manusia tersebut. Dalam sejarah Islam, sejarah kemunculan HAM sudah bisa mulai dilacak setelah terbentuknya pemerintahan Islami di Madinah. Yaitu ketika masa hijrah Nabi Menuju Madinah, dan dengan bertambah majemuknya kabilah dan para penganut kepercayaan, maka, untuk membentuk suatu masyarakat yang aman dan damai, Nabi membuat suatu kesepakatan yang disebut dengan Piagam Madinah. Saat itu, Rasulullah langsung memulai proses penyusunan undang-undang dan peraturan dengan dasar nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam. salah satu isi dari perjanjian itu adalah menyangkut masalah persamaan dalam hak dan kewajiban diantara para kabilah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, di dalamnya juga dijelaskan bahwa Islam mengakui hak hidup bagi seluruh umat manusia. Di mata Islam, semua manusia adalah sama. Dan, piagam madinah ini dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian awal berkaitan dengan pengakuan hak asasi manusia. dari sedikit pemaparan yang telah disampaikan dapat dikatakan bahwa setidaknya ada lima rentetan kejadian, yang sekiranya dapat dikatakan sebagai masa perkembangan Hak Asasi Manusia di dunia Barat, yaitu: • Dimulai dengan munculnya perjanjian yang dikenal dengan Magna Charta pada tahun 1215 di Prancis, yang berisikan tuntutan atas raja Jhon agar tidak melanggar hak-hak kepemilikan dan kebebasan setiap individu. • Perkembangan kedua Hak Asasi Manusia ditandai dengan munculnya Bill of Right pada tahun 1689 di Inggris, yang kemudian memunculkan pandangan tentang Persamaan Hak di hadapan hukum (Equality before the law). • Kemudian, dilanjutkan dengan adanya Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (The American Declaration of Independence) pada tahun 1776, yang diantara poin-poinnya adalah Persamaan, bahwa setiap manusia dimuka bumi ini terlahir dalam keadaan sama, bebas, dan mempunyai hak atas hidup dan memperoleh penghidupan yang layak dan berhak atas kebahagiannya. • Setelah itu, di Prancis, muncullah Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen atau Declaration of the Rights of Man and of the Citizen pada tahun 1789. Deklarasi ini lahir pada awal kemunculan Revolusi Prancis, dengan tiga hak dasar manusia, yaitu Liberte, Egalite, Fraternite. • Puncak dari perkembangan Hak Asasi Manusia adalah sejalan dengan disahkannya Universal Declaration of Human Right oleh PBB pada tahun 1948. Pada awal kemunculannya, fokus utama dari HAM adalah terbatas hanya dalam wilayah Hukum dan Politik saja. Namun, pada perkembangannya, fokusnya pun turut berkembang merambah ke wilayah Sosial, Ekonomi, Politik, Pendidikan, dan lain-lain. Pada abad 17, hak-hak asasi manusia bersumber dari hak-hak kodrat yang mengalir dari hukum kodrat. Abad 18, hak-hak kodrat dirasionalkan dalam kontrak sosial. Abad 19 hak asasi manusia memperoleh dukungan dengan munculnya paham sosialisme. Dan pada abad 20, konversi hak-hak asasi manusia yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum. C, penegakan Hak Asasi Manusia Dalam Dunia islam Islam begitu sangat menghargai HAM, bahkan hal ini tertulis dalam beberapa wahyu dalam Al Qur’an. Namun kesalahan pemahaman dalam menyikapi syari’at yang tertulis di dalamnya menjadikan Islam sebagai agama Rahmat bagi Seluruh Alam kehilangan predikat tersebut di hadapan HAM. Kesalahan terbesar yang terjadi dalam dunia Islam dalam menanggapi isu-isu HAM terletak dalam kesalah-pahaman dalam mengartikan tuntunan-tuntunan syari’at dalam Islam. Kesalahan terbesar para ulama muslim terletak pada penanaman doktrin “bahwa hanya ada satu kebenaran syari’at” dan “karena hanya ada satu syari’at yang benar maka seluruh kaum muslim harus mematuhinya.” Demikian Bassam Tibi menyatakan dua poin besar ini, yakni: There is no single body of law that constitutes Islamic shari’a. Rather, shari’a refers to various interpretations of Islamic scripture. That is why shari’a can be used to serve modern as well as traditional ends, or to justify the actions of oppressive regimes as well as those of the opposition. There simply is no common understanding of Islamic shari’a, particularly with respect to human rights. Dari ungkapan Bassam Tibi di atas, dapat kita lihat bahwa hukum-hukum Islam tidak hanya terbentuk dari satu sumber belaka, melainkan ada banyak aspek yang membentuknya. Oleh sebab itu, kita juga dapat memberikan respon yang baik terkait dengan isu-isu HAM di era modern ini, sebagaimana pada masa kejayaan Islam pada masa lalu, yang mana Islam dapat diterima hampir di seluruh wilayah dan suku bangsa. Kita dapat melihat realitas sejarah yang menyatakan Islam menggunakan sinkronisasi budaya pada masa awal mula masuknya Islam di Indonesia. Jika hal tersebut dapat dilakukan, mengapa kita tidak melakukan hal yang sama saat ini? Permasalahan HAM dalam Islam sebenarnya sangat sedikit sekali terjadi, hanya saja dalam hal pernikahan antar agama. Islam sepertinya ingin memberikan penolakan yang keras jika saja pemeluknya menikahi orang selain agama, padahal Islam dapat mentolerir kehidupan antar beragama dalam satu lingkungan. Agaknya Islam menginginkan ketetapan keyakinan dalam diri pemeluknya, karena ketetapan keyakinan adalah satu bentuk konsekuensi moral. HAM dapat saja dikatakan sebagai suatu bentuk kebebasan, tetapi seperti yang kita bicarakan di awal pembicaraan yakni kebebasan yang bertanggung jawab. Dalam Islam kehidupan ini dibentuk dari dua sistem moral, manusia dengan Tuhannya dan manusia dengan lingkungan dan sesama. Antara satu dan yang lain sangat erat kaitannya, hanya saja hubungan antara manusia dengan Tuhan adalah satu puncak yang menjadi pusat sistem moral lainnya, artinya hal-hal yang berkaitan dengan kepercayaan dan keyakinan ke-Tuhan-an harus senantiasa diutamakan. Dan tidak dapat dibenarkan jika manusia mengorbankan hal ini, bahkan demi HAM sekalipun. Islam memandang HAM sebagai konsep yang bersumber dari Allah SWT. Dalam Islam, menjaga HAM adalah kewajiban bagi setiap muslim yang percaya kepada Allah. Menurut Yusuf Qardhawi, Islam memandang konsep hak asasi manusia sebagai suatu kewajiban agama yang harus dilaksanakan, sedangkan Barat memandang konsep tersebut hanya sebagai hak semata. Menurut Syekh Syaukat Hussain (1996), hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh agama Islam dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori yaitu : 1, HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia 2. HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi tertentu, status, posisi dan lain-lainnya yang mereka miliki. Hak-hak asasi manusia khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh dari kategori hak asasi manusia-hak asasi manusia ini. Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah : Hak Hidup, Hak-hak Milik, Hak Perlindungan Kehormatan, Hak Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi, Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi, Hak Perlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang, Hak untuk Memprotes Kelaliman (Tirani), Hak Kebebasan Ekspresi, Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan. Hak Kebebasan Berserikat, Hak Kebebasan Berpindah, Hak Persamaan Hak dalam Hukum, Hak Mendapatkan Keadilan, Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia, Hak Mendapatkan Pendidikan. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi. D, kesimpulan Dari beberapa pembahasan yang telah dikemukakan, sekiranya dapat ditarik sedikit pandangan umum, bahwasanya hak asasi manusia memang adalah sesuatu yang secara alamiah diberikan Tuhan terhadap setiap individu manusia, yang pada kelanjutannya, hak tersebut haruslah terus dilestarikan. Meskipun, sejarah dan kehidupan tidaklah selalu mendukung pelestarian hak asasi mansuia tersebut, bagaimanapun juga, hendaknya setiap manusia memandang akan adanya hak asasi tersebut dalam setiap keputusan dan perilakunya. Meskipun pada awal kemunculannya hak asasi manusia hanya memfokuskan pada permasalahan di wilayah politik saja, namun, seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya zaman, fokusnya pun turut berkembang merambah ke wilayah Sosial, Ekonomi, Politik, Pendidikan dan lain-lain. Berkaitan dengan pandangan dan respon Islam terhadap HAM, meskipun terjadi banyak kerancuan di dalamnya, bagaimanapun juga, Islam memandang HAM sebagai suatu konsep yang bersumber dari Allah SWT. Dalam Islam, menjaga HAM adalah kewajiban bagi setiap muslim yang percaya kepada Allah. Namun demikian, Islam juga memandang konsep hak asasi manusia sebagai suatu kewajiban agama yang harus dilaksanakan. Maka dari itu, keseimbangan adalah kuncinya. Refrensi: • http://bagiryahya.blogspot.com/2009/10/hak-asasi-manusia-berbanding-islam.html. • http://hmibecak.wordpress.com/2007/02/14/hak-asasi-manusia-dalam-islam. • file:///C:/Users/FIRDAUS/Documents/islam%20dan%20hak%20asasi%20manusia/0805arief4.html • http://cahpucuk.multiply.com/journal/item/1/DINAMIKA_HAK_ASASI_MANUSIA

No comments:

Post a Comment

silahkan anda berkomentar namun dengan tidak melakukan spam