Sunday, January 16, 2011

Kerja sama Negara-negara islam

oleh: Viki arvian arif/Dos santos/Firdaus as/Indro bramanto/Devid setiawan 072600 Turki, Awal Perjalanan Panjang Menjadi Bagian Eropa Pengantar Perjalanan Turki untuk masuk menjadi bagian Eropa memasuki babak baru. Pemimpin Uni Eropa akhirnya bersepakat memulai pembicaraan keanggotaan Turki ke Uni Eropa (UE). Babak baru itu memang tidak akan berjalan mulus. Masih sangat panjang jalan yang harus ditempuh negeri berpenduduk 71 juta jiwa itu untuk diterima sebagai bagian dari UE. Wartawan Pembaruan Heri S Soba dan Willy Masaharu mengulas masalah tersebut dalam dua tulisan di bawah ini. AP/OSMAN ORSAL MELAMBAI BERSAMA - Bendera Turki dan Uni Eropa berkibar di depan masjid di Istanbul, Turki. Uni Eropa menyetujui untuk memulai membahas keanggotaan Turki, ke dalam UE. PERJALANAN panjang Turki menjadi bagian dari Eropa, memasuki babak baru setelah Senin (3/10) tengah malam lalu di Luksemburg. Dalam pertemuan petinggi Uni Eropa (UE), diraih kesepakatan memulai negosiasi keanggotaan Turki ke organisasi yang beranggotakan 25 negara itu. "Hubungan kami dengan Eropa dimulai pada 1963, suatu masa yang lebih dari 40 tahun. Kami harus tiba hari ini pada acara bersejarah," kata Menteri Luar Negeri Turki Abdullah Gul, yang terbang ke Luksemburg Senin malam itu juga untuk menghadiri upacara resmi yang menandai akan dimulainya negoisasi keanggotaan tersebut. Acara tengah malam itu hanyalah pembukaan resmi berupa upacara. Masih dibutuhkan beberapa waktu lagi untuk memulai perundingan. Sebagai permulaan, pegawai sipil Turki akan diundang ke Markas UE Brussels untuk mempelajari aspek hukum UE. Pada saat bersamaan, pejabat- pejabat UE akan mempelajari secara detail perundang-undangan Turki, guna menentukan bidang apa saja yang bisa menjadi konsentrasi negosiasi pada fase pertama. Diperkirakan negosiasi bisa makan waktu sepuluh tahun. Perundingan itu adalah proses yang terbuka dan hasilnya belum bisa dipastikan. Paling cepat Turki diterima pada 2014, karena anggaran 2007-2013 yang kini sedang diperdebatkan tidak mencakup biaya aksesi Turki. Waktu yang realistis bagi penerimaan Turki masih jauh, tahun 2020. Pada tahun itu, Turki harus sudah mengadopsi 80.000 halaman UU UE. Niat Turki mendekatkan diri dengan Barat dimulai sejak kepemimpinan Mustafa Kemal Ataturk. Saat itu Turki mulai membangun diri dari kehancuran Kekaisaran Ottoman dengan mengikuti pola Barat yang sekuler. Perjalanan yang dimulai pada 1959 itu terhenti pada 1997, ketika UE menghapuskan Turki dari daftar kandidat anggota. Namun, pada 1999 nama Turki muncul lagi dalam pertemuan UE di Helsinki. Perundangan Turki akan memasuki proses panjang. Ada berbagai "persyaratan" yang harus dibenahi seperti sistem perundang-undangan, demokrasi dan memperbaiki kinerja militer. Salah satu sistem perundang-undangan yang menjadi hambatan adalah RUU Perselingkuhan. Paket RUU yang akan menggantikan hukum pidana Turki yang berumur 78 tahun itu disambut positif kalangan UE. Di dalamnya terdapat hukuman yang lebih berat bagi yang melakukan penyiksaan maupun pemerkosa. Juga terdapat klausul soal genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang untuk pertama kali diatur dalam undang- undang Turki. Namun, RUU itu menimbulkan kontroversi karena meletakkan masalah perselingkuhan di bawah pengadilan sipil. Turki diancam tidak bisa menjadi anggota UE jika tetap mengegolkannya. RUU itu pun dikaji ulang seluruh paket hukum pidana tersebut agar memenuhi "criteria Copenhagen dan kriteria Maastricht". Kriteria itu merupakan syarat bagi setiap negara yang ingin menjadi anggota UE. Pada akhir September 2004 dalam kunjungan ke pemimpin UE di Brussels, Perdana Menteri (PM) Turki Recep Tayyip Erdogan akhirnya menegaskan, RUU Perselingkuhan dibatalkan dan Turki akan mengadopsi paket hokum pidana baru. Kendati masih banyak yang skeptis, akhirnya pada pertemuan puncak UE pada Desember 2004 yang diikuti seluruh 25 kepala negara, masalah Turki mulai masuk agenda. Siprus Friksi lain yang muncul adalah tuntutan Parlemen Eropa agar Turki mengakui membantai etnis Armenia pada 1915 yang dilakukan Ottoman. Masalah pembantaian itu merupakan isu signifikan bagi Prancis, khususnya dari pihak oposisi. Ganjalan lain terkait dengan Siprus yang sudah lebih dulu menjadi anggota UE. Padahal, Turki belum mengakui negara Republik Siprus Yunani. Siprus terbelah berdasarkan etnis pada 1974, ketika pasukan Turki menguasai wilayah utara Siprus. Saat ini hanya Siprus-Yunani di sebelah selatan yang menikmati keanggotaan UE sejak pulau itu bergabung pada 1 Mei 2004. Sejumlah ganjalan tersebut menyebabkan Austria dan Denmark pada awalnya hanya menginginkan Turki cukup mendapatkan status "mitra khusus", tak perlu menjadi anggota penuh UE. Turki menolak status itu. Masuknya Turki ke UE dianggap akan menyulitkan penyatuan politik dan ekonomi UE sendiri. Turki, juga dianggap terlampau besar dan karena itu akan memiliki lebih banyak kekuasaan di dalam UE. Turki dipandang miskin sehingga masuknya Turki akan menelan banyak dana UE. Ekonomi Turki yang berpenduduk 71 juta jiwa ini notabene lebih miskin dibanding rekan-rekannya di Barat juga dikhawatirkan menjadi ancaman bagi UE. Masuknya Turki akan menyulut gelombang imigran Turki ke negara-negara UE. Paling tidak membanjirnya tenaga kerja murah ke negara-negara Eropa Barat yang lebih makmur akan mempengaruhi perekonomian Eropa secara umum. Hal itu pula yang memunculkan kewenangan UE membatasi arus migrasi Turki sampai waktu tak terbatas, namun hal itu masih diperdebatkan. Ancaman tersebut sangat wajar jika dikaitkan dengan penolakan kaum pekerja Prancis terhadap konstitusi UE pada pertengahan tahun ini. Salah satu penolakan itu karena bergabungnya Prancis dalam UE justru meningkatkan angka pengangguran. Perusahaan-perusahaan lebih memilih tenaga kerja murah dari Eropa Timur. Para pendukung Turki mengatakan, sekalipun kekhawatiran akan tenaga kerja muda dan murah, Eropa harus melihat itu sebagai berkah yang dapat membantu mengatasi krisis demografi, di mana populasi penduduk dewasa Eropa meningkat dan tingkat kelahiran turun. Beberapa pekerja mengatakan hal itu menyangkut hal penting yakni membangun kompetisi seperti Cina dan India yang memasuki abad kekuatan ekonomi. Tanpa Turki, Eropa akan "gagal membiayai kebutuhan dari penduduk dewasa", kata analis luar negeri Cunyet Ulsever ketika berkomentar di Turkish Daily News. Prasangka Memang panjang jalan yang harus dilalui Turki. Bahkan apabila negosiasi selesai, Prancis dan Austria sudah mengatakan akan menggelar referendum untuk menentukan meratifikasi atau tidak traktat aksesi Turki. Apabila ada di antara 25 negara anggota yang tidak mau meratifikasi traktat tersebut, Turki tidak akan bisa bergabung dengan UE. Salah satu hambatan besar yang harus diselesaikan adalah yang menyangkut "kultur dan identitas Eropa." Turki yang merupakan Negara Islam terbesar di Eropa dianggap bisa menjadi ancaman terhadap kultur dan identitas yang selama ini melekat dengan Eropa. Turki secara kultural dianggap bukan "Eropa." Pandangan bahwa UE sebagai klub orang Kristen masih melekat di tengah beberapa partai Demokrat Kristen di sekeliling Eropa. Presiden Perancis Jacques Chirac mengatakan, Turki harus melakukan "revolusi budaya" untuk diterima menjadi anggota UE. Chirac mengkhawatirkan berkembangnya fundamentalis Islam melalui Turki. Menyadari hal itu, Tayyip Erdogan menegaskan, dimulainya pembahasan keanggotaan Turki merupakan kemenangan atas prasangka agama. Dengan demikian anggapan UE merupakan "Klub Kristen" pun ditepis. "Kesepakatan yang dicapai pada 3 Oktober lalu adalah kesuksesan Turki. Dengan mulai membicarakan Turki membuktikan UE bukanlah sebuah Klub Kristen," kata Mehmet Ali Talat, Presiden Republik Siprus Utara (Turki). Bahkan Organisasi Konferensi Islam (OKI) mengatakan, dimulainya pembicaraan itu sebagai jalan mendorong dialog antara kewarganegaraan. "Langkah ini meningkatkan rasa percaya diri dan keteguhan hati di antara negara-negara dari dunia Islam, untuk mengikuti proses demokrasi dalam mengonsolidasi perdamaian di kawasan dan dunia," kata Ketua OKI Ekmeleddin Ihsanoglu. Hal senada diungkapkan editorial The Financial Times, yang membeberkan kepada pembacanya, dimulainya pembicaraan agenda Turki akan mengucurkan manfaat melimpah. "Itu menunjukkan UE bukanlah hanya eksklusif 'Klub Kristen' tetapi dapat menerima negara yang mayoritas penduduknya Muslim," tulis harian ekonomi berpengaruh tersebut. Seperti dikatakan Menlu Gul, apa yang baru terjadi bukan hanya kemenangan Turki, tetapi juga kemenangan Eropa Berdasarkana teori Keynesian political economy, Keynesian ekconomics, libralisme versi keynesian ( mendominasikan ekonomi politik international 1960-an 1970an) memperjuangkan pasar bebas diberbagai bidang termasuk perdagangan dan keuangan international, tetapi peran positif pemerintah diyakininya dapat bermanfaat mengatasi persoalan yang tidak bisa tangani oleh pasar seperti inflansi dan pengganguran. Ketika muncul suatu kekuatan hegomoni yang bersedia menanggung “ beban” penyediaan barang-barang public tersebut, maka ekonomi dunia cenderung mengalami pertumbuhan tinggi dan kemakmuran karena manfaat dari perdanganggan bebas, keamanan dan perdamaian, maupun mata uang yang sehat merangsang perkembangan pasar dimana-mana. Melalui perspektif liberalism dapat kita Read More..

PENGERTIAN HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM INTERNASIONAL DTINJAU DARI LINGKUP PENGERTIAN DAN SUMBE

Oleh: FIRDAUS ASMARINDA 07260030 Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya, Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: 1.peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. 2.undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. 3.patokan (kaidah, ketentuan). 4.keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis. Dalam ilmu hukum memiliki berbagai macam pengertian, termasuk pakar hukum dunia yang mendefinisikan hukum dengan berbagai macam pandanganya masing-masing, menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Dalam tulisan ini akan dipaparkan tentang perbedaan dari Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional ditinjau dari ruang lingkup segi Pengertian menurut para ahli dan sumber hukumnya sehingga akan terlihat secara jelas perbedaan dari penjelasan Hukum-hukum tersebut, Pengertian Obyek subyek Sumber Mekanisme Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : 1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. 2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. 3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Pelanggaran dan kejahatan terhadap subyek hukum seperti pencurian, pembunuhan, penghinaan dan sebagainya Badan dan peraturan perundangan negara seperti Negara, Lembaga negara, Undang-Undang, Peraturan dan sebagainya. Kepentingan Hukum dan atau Umum tiap manusia seperti jiwa raga, kemerdekaan, kehormatan dan hak milik. Sumber Hukum Pidana yaitu : sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain : 1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103). 2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488). 3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569). Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain: 1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi. 2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Narkoba. 3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. Dll Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya. Fungsi Hukum Pidana adalah Melindungi kepentingan hukum orang/masyarakat/negara dari perbuatan-perbuatan yang hendak menyerangnya, dengan cara mengancam dengan sanksi berupa pidana bagi orang lain. Karena demikian, hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum remidium (obat terakhir jika hukum lain tak mampu) dengan Pembagian Hukum Pidana menjadi: •Hukum Pidana Materiil (Hukum Pidana) •Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana) Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan dengan orang yang lain Menurut Prof. R soebekti SH . hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan Dalam ilmu pengetahuan Hukum benda merupaakan obyek hokum dengan pembagian menjadi benda tetap dan benda bergerak tetapi dapat pula dibagi menjadi benda berwujud dan tak berwujud Manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban (naturlijke person) Badan hukum sebagai subyek hokum karena didalamya terdapat hak-hak dan kewajiban yang dilakukan manusia (rechtpersoon) Sumber Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Hukum Perdata KUHP dalam implementasinya terdiri dari 4 bagian yang mengatur yaitu : Buku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris. Buku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang. Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga. Buku kedua tentang benda pada saat ini telah banyak berkurang, yaitu dengan telah diaturnya secara terpisah hal-hal yang berkaitan dengan benda (misal dengan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang-undang N0. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan . Dalam hal telah diatur secara terpisah oleh suatu peraturan perundang-undangan maka dianggap pengaturan mengenai benda didalam BW dianggap tidak berlaku. Buku mengatur tentang perikatan (verbintenis). Maksud penggunaan kata “Perikatan” disini lebih luas dari pada kata perjanjian. Perikatan ada yang bersumber dari perjanjian namun ada pula yang bersumber dari suatu perbuatan hukum baik perbuatan hukum yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) maupun yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Buku ketiga tentang perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan. Buku ketiga bersifat tambahan (aanvulend recht) sehingga terhadap beberapa ketentuan, apabila disepekati secara bersama oleh para pihak maka mereka dapat mengatur secara berbeda dibandingkan apa yang diatur didalam BW. Sampai saat ini tidak terdapat suatu kesepakatan bersama mengenai aturan mana saja yang dapat disimpangi dan aturan mana yang tidak dapat disimpangi. Namun demikian, secara logis yang dapat disimpangi adalah aturan-aturan yang mengatur secara khusus (misal : waktu pengalihan barang dalam jual-beli, eksekusi terlebih dahulu harga penjamin ketimbang harta si berhutang). Sedangkan aturan umum tidak dapat disimpangi (misal : syarat sahnya perjanjian, syarat pembatalan perjanjian). Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti Pengertian hukum tata negara Menurut Van Vollenhoven Hukum Tata Negara Adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. Dalam obyek hukum Tata negara menurut Logeman adalah yang menyangkut wilayah atau lingkungan dimana hokum itu berlaku dan yang termasuk dalam lingkungan itu: waktu, tempat, manusia, kelompok dan benda Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka subyek dalam hukum administrasi negara memiliki kesamaan dengan hukum tata negara yaitu Penguasa atau pejabat negara dan lembaga negara seperti aparatur negara, aparatur pemerintah dan institusi politik kenegaraan dan hubunganya dengan warga negara. •(Sources of Constitutional Law) Nilai-nilai Konstitusi yang tak tertulis •Undang-undang dasar, Pembukaan dan Pasal-pasalnya •Peraturan Perundangan Tertulis •Jurisprudensi Peradilan •Constitutional Conventions (Kebiasaan Ketatanegaraan) •Doktrin Ilmu Hukum yang telah menjadi Ius Comminis Opinio Doctorum •Hukum Internasional yang telah diratifikasi menjadi Hukum Nasional Ke-7 Sumber hukum di atas penerapannya tergantung pada keyakinan hakim. Dapat dipakai secara kumulatif atau alternatif, urutannya tidak mutlak, dan tidak menunjukkan hirarki. Untuk menentukan manakah yang paling utama, tergantung kasus yang dihadapi & penilaian hakim. Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya dengan Azaz-azas Hukum Tata Negara yaitu •Asas pancasila •Azas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi •Azas Kesatuan •Azas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances Pengertian hukum international Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. •Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata. •Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. Peraturan hukum internasional mengenai fungsi pelaksanaan lembaga internasional, organisasi internasional, negara, dan individu dalam hubungan satu dengan yang lainya. Peraturan hukum internasional mengenai lembaga internasional, organisasi internasional, negara, dan individu dalam hubungan satu dengan yang lainya dengan hubunganya pada hak dan kewajiban masing-masing Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah: 1.Negara 2.Organisasi Internasional 3.Palang Merah Internasional 4.Tahta Suci Vatikan 5.Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent) 6.Individu 7.Perusahaan Multinasional Pada azasnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri. Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu. Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai: 1.dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional. 2.metode penciptaan hukum internasional. 3.tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah: 1.Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus. 2.Kebiasaan internasional (international custom) 3.Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab 4.Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. Hukum Internasional memiliki beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu yaitu : a.Hukum Internasional Regional Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. b.Hukum Internasional Khusus Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan. Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Hukum Internasional Regional Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. c.Hukum Internasional Khusus Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan. Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Pengertian Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali). Obyek administrasi negara dapat digolongkan menjadi tiga golongan besar yaitu Kenegaraan Administrasi yang bersifat kenegaraan dapat dibagi menjadi administrasi pemerintahan yang terbagi menjadi administrasi sipil dan militer dan administrasi perusahaan. Private atau bisnis Administrasi Private atau bisnis dapat dibagi menjadi administrasi perusahaan seperti aktivitas produksi, asuransi, distribusi dan sebagainya. Administrasi bukan perusahaan yang biasanya cenderung kearah social seperti administrasi rumah sakit swasta. Internasional Seluruh aktivitas yang bergerak dalam bidang internasional contohnya UNICEF Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka subyek dalam hukum administrasi negara adalah Penguasa atau pejabat negara dan lembaga negara seperti aparatur negara, aparatur pemerintah dan institusi politik kenegaraan dan hubunganya dengan warga negara Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua : 1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia. 2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya. Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah : a.Kekuasaan legislatif. b.Kekuasaan eksekutif. c.Kekuasaan yudikatif. 2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : A.Perbuatan hukum / tindakan hukum. B.Bukan perbuatan hukum. Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu : 1.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. 2.Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta Read More..

Saturday, January 15, 2011

Kritik Realis dan Neorealis Terhadap Organisasi Internasional

by Cecep El Bilad. Kritik Realis dan Neorealis Terhadap Organisasi Internasional Sejarah dunia selalu diwarna oleh dua hal: perang dan usaha mencapai perdamaian. Abad ke-20 adalah abad terburuk dalam sejarah manusia, karena terjadi dua perang besar yaitu Perang Dunia I (1914-1918) dan Perang Dunia II (1939-1945) yang memakan korban jutaan manusia. Dua perang ini kemudian disusul dengan Perang Dingin (1945-1990). Namun demikian, bersamaan dengan perang-perang tersebut, berbagai usaha untuk mencapai perdamaian dilakukan oleh negara-negara yang berperang itu. Salah satunya adalah pembentukan organisasi internasional. Namun, bagi Realisme-Neorealisme, dua perspektif mainstream dalam studi Hubungan Internasional, organisasi internasional seperti Liga Bangsa-Bangsa dan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) hanya merupakan mekanisme baru struggle for power antara negara-negara anggota dan bentuk institusionalisasi anarki dalam sistem internasional. Definisi Organisasi internasional (OI) yang dimaksudkan dalam tulisan ini merujuk pada definisi yang berikan oleh Clive Archer, yaitu institusi formal yang memiliki aturan, tujuan dan instrumen administrasi serta perangkat-perangkat material formal organisasi berupa konstitusi, cabang, perlengkapan fisik, mesin, lambang, kop surat, staf, hirarki administratif, dan lain sebagainya (Archer 1992:2). Dengan kata lain, OI adalah formalisasi kerjasama yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara seperti individu dan kelompok individu. Namun yang menjadi fokus utama dalam tulisan ini adalah governmental organizations seperti LBB, PBB, WTO, IMF dan World Bank. Sebenarnya OI memiliki makna serupa dengan kerjasama (cooperation). Konsep ini lahir dan berkembang dalam tradisi Liberalisme dan varian-variannya: Commercial Liberalism, Republican Liberalism, Sociological Liberalism dan Liberal Institutionalism /Neo-liberalism (Baylis 2005:212-214). Paradigma ini menciptakan gagasan OI sebagai usaha mencapai dunia yang lebih damai melalui kerjasama yang didasari oleh mutual trust and understanding untuk memperoleh mutual gains. Oleh karena itu, mereka mendefinisikan kerjasama sebagai “a set of relationships that are not based on coercion or compellence and that are legitimized by the mutual consent of members, as in international organizations such as the UN or the EU or in an alliance such as NATO” (Dougherty&Pfaltzgraf 2001: 505). Jadi, kerjasama lahir atas dasar kebutuhan negara atau kepentingan nasioal yang memang pada dasarnya interdependen, dan berdiri atas dasar equality. Jadi, kerjasama terjadi bukan atas dasar paksaan oleh aktor/negara lain. Realisme Kerjasama/OI bisa dikatakan sebagai sasaran kritik pertama dan utama bagi Realisme. Kegagalan Liga Bangsa-Bangsa (LBB)/the League of Nations sebagai OI pertama yang dibangun untuk menciptakan perdamaian di Eropa pasca PD I, menjadi alasan utama kebangkitan Realisme untuk menantang para penggagas dan pendukung LBB yang disebutnya sebagai Utopian. Para ilmuan realis seperti Hans J. Morgenthau, Reinhold Niebuhr, E. H. Carr dan George Schwarzenberger, menganggap bahwa kaum Utopian terlalu berlebihan dalam memandang realitas dunia. Kegagalan LBB menjadi bukti “kesalahan” fundamental kaum Utopian dalam memahami realitas dunia yang sebenarnya adalah anarkis. Dalam dunia yang anarkis ini kerjasama adalah hal yang tidak mungkin. Sebaliknya, setiap negara harus memiliki power agar bisa survive. Hal ini terumuskan dalam definisi Morgenthau tentang politik internasional, yaitu “international politics, like all politics, is a struggle for power” (Morgenthau [1948] 1955:25). Atas dasar ini, maka kerjasama bukan jalan untuk memperoleh keamanan dan apalagi menciptakan perdamaian. Alih-alih sebagai media untuk menciptakan perdamaian dan mencapai kepentingan nasional secara bersama-sama, OI menjadi arena baru pertarungan negara-negara demi kepentingan nasional masing-masing. Dalam pandangan realis, negara adalah unitary actor. Pola perilakunya ditentukan oleh kepentingan nasionalnya baik ekonomi, politik maupun keamanan, bukan ditentukan atau dipengaruhi oleh aktor lain apalagi sekadar OI (Dougherty & Pfaltzgraf: 64). Oleh karena itu, bergabung atau tidaknya negara ke dalam OI, patuh atau tidaknya negara pada aturan di dalamnya, bertahan atau tidaknya organisasi tersebut, semuanya ditentukan oleh seberapa besar keuntungan yang diperoleh. Di samping kepentingan nasional, power merupakan variabel lain yang menentukan perilaku negara (Ibid.) Semakin besar power yang dimiliki, semakin besar pula keuntungan yang akan diperoleh jika bergabung dalam OI. Negara dengan power besar ini akan mendominasi proses kebijakan organisasi. Di sisi lain, dominasi satu atau beberapa negara ini tentu menimbulkan diskriminasi terhadap anggota-anggota lainnya. Fenomena dominasi-diskriminasi ini terjadi di dalam tubuh LBB. Inilah yang menjadi salah satu sebab munculnya negara-negara revisionis seperti Jerman dan Italia yang kalah dalam PD I. Negara revisionis adalah negara yang berusaha meningkatkan kekuatannya sebagai reaksi atas adanya dominasi negara-negara status quo (Ibid.: 128). Besarnya porsi konsep unitary actor dan power dalam paradigma kaum realis membawa konsekuensi pada keyakinan bahwa, there is no common authority over and above the sovereign state” (Archer:78). Keyakinan ini semakin memperdalam kecurigaan realis bahwa, kerjasama dalam bidang apapun merupakan strategi negara-negara ber-power besar untuk membangun, mempertahankan dan/atau meningkatkan posturnya dalam sistem internasional yang berujung pada kepentigan nasional mereka. Kecurigaan ini cukup beralasan, karena pada dasarnya kaum realis tidak yakin bahwa kerjasama itu possible. Sejarah membuktikan, organisasi-organisasi dunia seperti LBB, PBB, World Bank dan IMF, semuanya dididirikan dan didominasi oleh Great Powers. Dalam pelaksanaannya selalu ada diskriminasi terhadap anggota-anggota dari golongan small powers. Di dalam LBB sendiri, misalnya, Inggris dan Perancis muncul sebagai dua negara yang mendominasi. Perancis bahkan menggunakan LBB untuk menjamin keamanannya dari serangan Jerman (Ibid.:22). Kita bisa melihat lebih banyak paradoks-paradoks semacam itu di dalam PBB: Penjajahan Israel atas Palestina, Perang Bosnia-Serbia, Perang Arab-Israel, Perang Irak-Iran, Perang Vietnam-AS, invasi AS ke Afganistan dan Irak, Perang Israel-Hezbullah, Perang Israel-Hamas, dll. Semua perang tersebut tidak (mampu) dicegah oleh PBB karena pencegahan akan menjadi ancaman bagi kepentingan nasional negara hegemon dalam PBB. Neorealis Sejalan dengan Realisme, namun dengan penekanan pada sistem: superioritas sistem internasional atas agen (negara) dan asumsi dasar bahwa sistem internasional adalah anarki (tidak adanya pemerintahan global), neorealis memandang bahwa kerjasama/OI hanya merupakan pola baru distribution of power dalam sistem internasional atau regional (Hobson 2000:38 / Archer: 86). Para pendukung Neorealisme seperti Kenneth Waltz, Stephen Walt dan John Mearsheimer mengakui bahwa kerjasama adalah fenomena yang menjamur pasca Perang Dingin. Namun menurut mereka, pola dasar dari kerjasama-kerjasama tersebut adalah anarki. Negara-negara anggota OI tetap harus waspada pada persoalan cheating dan relative gains (Baylis 2005: 304). Cheating atau penipuan/kecurangan adalah refleksi kuatnya national interest sebagai faktor pendorong perilaku negara. Dengan kata lain, negara akan selalu bersikap egois walaupun dalam kerangka kerjasama OI. Inilah menjadi alasan mengapa the Non-Proliferation Treaty (NPT) yang dibuat pada 1995 “tidak berlaku” bagi negara-negara seperti Amerika Serikat dan Rusia. Distribusi power yang berakumulasi pada dua negara itu mendorong keduanya untuk berperilaku curang, sementara keduanya memaksakan traktat tersebut pada small powers seperti Iran dan Korea Utara. Bagi neorealis seperti Joseph Grieco, relative gains (who will gain more if we cooperate) menjadi faktor lain yang mendasari kerjasama antarnegara (Ibid: 210&304). Oleh karenanya, walaupun kerjasama itu memungkinkan, tapi itu sangat sulit dilakukan atau dipertahankan. Sebaliknya, kerjasama seperti pengalaman organisasi-organisasi internasional yang ada, hanya bisa dilakukan melalui konfigurasi distribusi power oleh satu negara hegemon (Hobson: 39), di mana satu negara menjadi penggagas dan kemudian “mendeklarikan diri” sebagai pemimpin. Dengan begitu maka akan tercipta hegemonic stability (Viotti&Kauppi1993:57). Menurut teori hegemonic stability ini, stabilitas sistem (regional maupun internasioanal) hanya dapat tercipta jika ada konsentrasi power pada satu negara (Ibid.) Jika terjadi pergolakan dalam sistem, negara hegemon akan menjadi “juru selamat” yang efektif. Sebagai contoh, pasca PD II Eropa mengalami kehancuran ekonomi. Kemudian mereka “diselamatkan” oleh Amerika Serikat dengan program Marshall Plan-nya. Mereka juga diselamatkan AS dari ancaman Uni Soviet dalam wadah NATO. Sebagaimana lazimnya teori sosial, neorealis pun kemudian mengalami evolusi. Menanggapi kerjasama sebagai fenomena baru hubungan internasional sejak 1980an, beberapa pemikir neorealis seperti Charles L. Glaser memandang bahwa, OI dapat berperan penting dalam mereduksi security dilemma (Dougherty&Pfaltzgraf: 92) – “the self-help attempts of states to look after their security needs tend, regardless of intention, to lead to rising insecurity of others as each interprets its own measures as defensive and the measures of others as potentially threatening” (Herz 1950: 157). Dalam sistem internasional yang anarki, kerjasama bisa menjadi pilihan terbaik untuk menjamin kemanan atau kepentingan nasional (Baylis: 305). Sebagai contoh, saat Iran di bawah Ahmadinejad memulai kembali program nuklirnya yang diduga sebagai usaha membuat senjata nuklir, dan terus meningkatkan postur militernya, negara-negara Arab Teluk segera merapatkan barisan dan menggandeng AS untuk memperkuat pertahanan militer mereka dalam kerangka the Gulf Security Dialogue (GSD) pada Mei 2006. ¬Pandangan Glaser ini sejalan dengan Barry Buzan dalam konsepnya “mature anarchy”. Konsep ini mengatakan bahwa, ada peningkatan kesadaran di antara negara-negara saat ini akan perluanya mempertimbangkan keamanan nasional negara-negara lain (tetangga), saat menentukan kebijakan keamanan masing-masing. Mereka sadar bahwa keamanan nasional sebenarnya saling terkait satu sama lain (interdependent) (Baylis: 306). Walaupun konsep ini cenderung membicarakan keamanan dalam arti militer, reinterpretasi makna keamanan secara lebih luas akan memungkinkan penggunaan konsep ini pada ranah lain seperti ekonomi. Dengan demikian, konsep ini akan bisa digunakan, misalnya, untuk menjelaskan fenomena Uni Eropa. Sebagaimana telah disinggung di atas, PD II meluluh-lantahkan ekonomi, infrastruktur dan militer negara-negara Eropa dan Jepang. Kondisi ini memaksa mereka, baik yang menang maupun yang kalah, untuk menghentikan perang untuk selamanya. Kondisi ini juga memaksa mereka untuk menerima uluran tangan AS melalui Marshall Plan. Ini tidak lain merupakan jalan bagi AS – tentunya Eropa menyadari hal ini – untuk menjadi kekuatan hegemon di Eropa. Maka tidak ada pilihan lain bagi negara-negara “korban” Marshall Plan untuk membangkitkan kekuatan ekonomi, kecuali kerjasama. Kebangkitan ekonomi menjadi modalitas bagi bangkitkan kekuatan militer. Maka tidak mengherankan jika dalam banyak kasus akhir-akhir ini baik ekonomi maupun politik, Uni Eropa, baik secara organisatoris maupun individual, sering berbeda sikap dengan AS. Proses ini akan terus berlanjut hingga distribusi power mengalir deras ke Uni Eropa sehingga tercipta tatanan baru yang equilibrium (balance of power), yaitu Uni Eropa baik sebagai kesatuan maupun individu bisa menggesar atau bahkan menggulingkan AS dari hegemonic position dalam sistem global. Jadi, konstruksi kerjasama Uni Eropa berdiri di atas landasan mature anarcy of international system. Akhirnya dapat disimpulkan, bahwa kaum realis-neorealis kini semakin mengakui kerjasama atau OI sebagai fenomena internasional yang tak terbantahkan. Akan tetapi mereka tetap yakin, bahwa anarki adalah ruh dari kerjasama internasional. Sistem internasional sampai kapan pun adalah anarki. Read More..

KONSTRUKSI HISTORIS-IDEOLOGIS POLA HUBUNGAN IRAN DENGAN NEGARA-NEGARA ARAB TELUK

by Cecep El Bilad. Naiknya Ahmadinejad sebagai presiden kelima Iran pada pemilu 2005 menandakan perubahan signifikan dalam peta politik dalam negeri Iran, yaitu tersingkirnya Kelompok Reformis dari struktur kekuasaan. Ini menjadi sejarah awal kepemimpinan Kelompok Neokonservatif dalam pemerintahan Republik Islam yang berkolaborasi dengan kelompok status quo Konservatif yang berkuasa di lembaga-lembaga negara seperti the Supreme Leader dan Dewan Garda. Perubahan ini di samping mempengaruhi dinamika politik di dalam negeri, juga mempengaruhi dinamikannya di kawasan. Pemerintahan Kubu Neokonservatif pimpinan Mahmoud Ahmadinejad memiliki visi dan misi merevitalisasi norma-norma Revolusi Islam 1979 dalam kebijakan-kebijakannya baik dalam maupun lur negeri. Dalam wilayah domestik, Neokonservatif mendasarkan kebijakan-kebijakannya pada norma-norma Islami seperti keadilan sosial-ekonomi, pemberantasan korupsi, anti-pengaruh asing, persamaan di depan hukum, dan lain sebagainya dalam yang tercantum dalam Konstitusi khusunya pasal 3 dan 4. Dalam wilayah hubungan luar negeri, pemerintahan nekonservatif Ahmadinejad berusaha merekonstruksi prinsip-prinsip politik luar negeri seperti anti-dominasi, anti-hegemoni dan anti-penindasan sebagaimana tercantum pada Konstitusi pasal 152 dan 154. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi tetangga-tetangga Arabnya di Teluk Persia yaitu Arab Saudi, Oman, Qatar, Bahrain, Kuwait dan Uni Emirat Arab, karena pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut pada dekade awal pasca Revolusi melahirkan kebijakan ekspor revolusi yang sangat mengancam stabilitas di kawasan. Perang Teluk 1980-1988 menjadi puncak dalam fluktuasi hubungan kedua belah pihak. Bagi negara-negara Arab terutama di sekitar Teluk Persia, Republik Islam Iran yang merupakan hasil dari revolusi yang dipimpin oleh Ayatullah Khomeini adalah representasi kebangkitan kaum Syiah. Dalam sejarahnya, Syiah adalah kelompok minoritas Islam yang lahir akibat konflik politik dengan mayoritas yang kemudian disebut Sunni. Konflik Sunni-Syiah hingga kini masih berlangsung di wilayah sekitar Teluk yang menjadi konsentrasi kelompok minoritas tersebut seperti di Irak. Lebih dari sekedar Syiah, Republik Islam Iran juga dianggap sebagai kebangkitan politik bangsa Persia. Bagi bangsa Arab Sunni, Syiah adalah identik dengan Persia. Doktrin-doktrin politik Syiah yang mirip dengan budaya politik teokrasi bangsa Persia membuat ajaran ini banyak diminati oleh orang-orang Persia. Oleh karena itu, bagi Irak dan tetangga-tetangga Arabnya di Teluk, Perang Teluk adalah perang melawan “Persia-Syiah.” Makalah ini akan mencoba memahami pola baru hubungan Iran dengan negara-negara Arab Teluk pada pemerintahan Ahmadinejad 2005-2009. Penulis akan menganalisa proses konstruksi hubungan kedua belah pihak pasca Revolusi Islam 1979 untuk mengetahui bagaimana hasil konstruksi tersebut mempengaruhi pola hubungan mereka saat ini. Analisa akan difokuskan pada variabel Iran karena penulis melihat perilaku Iran lebih dominan dalam mempengaruhi struktur hubungan kedua belah pihak. A. Kerangka Pemikiran Untuk menguraikan permasalahan di atas, penulis merangkai beberapa teori dari paradigma konstruktivisme, karena paradigma ini menjadikan faktor-faktor non-materi seperti identitas, norma, diskursus, bahasa dan knowledge sebagai variabel independen untuk menganalisa perilaku negara. Sebagai batasan pembahasan, dalam makalah ini penulis hanya mengambil dua faktor, yaitu identitas dan norma. Identitas nasional dapat didefinisikan sebagai seperangkat norma yang disepakati oleh masyarakat secara keseluruhan dalam suatu negara (norms shared by society as a whole) yang biasanya bersumber dari pengalaman sejarah kolektif (Boekle, 1999). Norma adalah “standard of appropriate behavior for actors with a given identity” (Finnemore &Sikkink, 1998:891). Setelah terbentuk, identitas memiliki efek regulatif bagi negara tersebut yang mempengaruhi kepentingan dan kebijakan luar negerinya (Finnemore & Sikkink, 2001:399; Katzenstein, 1998:679-680). Norms shared by society as a whole adalah norma yang memiliki tingkat keumuman yang tinggi/high commonality. Communality adalah tingkat legitimasi norma yang diukur dari jumlah aktor dalam suatu sistem sosial yang mengakuinya sebagai societal expectations of appropriate behavior bagi sistem tersebut (Boekle, 1999). Jika norma hanya diakui oleh mayoritas aktor, maka norma tersebut memiliki tingkat keumuman sedang, dan jika hanya memperoleh dukungan minoritas, maka norma tersebut memiliki tingkat keumuman rendah – hanya sebatas discourse (wacana yang masih diperdebatkan untuk menjadi sebuah norma yang diakui bersama). Tingkatan keumuman ini adalah cara untuk mengukur tingkat signifikansi dan pengaruh norma terhadap perilaku negara. Norma sebagai variabel independen dapat diidentifikasi melalui interpretasi terhadap institusi-institusi legal dan konstitusional negara seperti konstitusi, lembaga-lembaga negara, program partai dan platform pemilu, debat parlemen atau hasil survei opini publik (Boekle, 1999). Namun demikian, aplikasi metodologi ini harus disesuaikan dengan konteks negara yang akan menjadi objek penelitian, karena dalam pandangan konstruktivisme “structure is conceived as the product of collective history” (Guzzini, 2000:165). Setiap negara memiliki sejarah, sistem dan budaya politik yang berbeda. Kemudian, tingkat keumuman juga menunjukkan tingkat domestic dan international agential power negara. Menurut Peter J. Katzenstein, ketika level keumuman norma tinggi atau sedang (uncontested norms), negara akan memiliki domestic and international agential power yang tinggi. Sebaliknya, ketika tingkat keumuman norma rendah (contested norms), domestic dan international agential power negara juga lemah (Hobson, 2000:166). Perubahan tingkatan norma dan kekuatan negara ini dipengaruhi tidak hanya oleh hubungan negara dengan lingkungan domestik (politik domestik) tetapi juga oleh hubungannya dengan dunia internasional (Hobson, 2000:166). Dengan kata lain, sejak awal kemunculannya, norma akan selalu diinterpretasikan dan direinterpretasikan secara berkesinambungan sesuai dengan perkembangan situasi di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu, di dalam sistem internasional terjadi kontestasi antara norma domestik dengan norma internasional. Salah satu pihak bisa mengungguli pihak yang lain, atau keduanya mengimbangi satu sama lain. Ketika norma domestik berada pada level uncontested dan didukung dengan keunggulan materi dalam ekonomi, politik, militer dan teknologi, negara akan memiliki high international agential power di dalam sistem internasional. Sementara itu, setiap negara berambisi mengekspor norma domestiknya ke dalam sistem internasional (Boekle, 1999). Inilah yang mungkin menjadikan suatu negara bisa menjadi apa yang diistilahkan Alexander Wendt sebagai predator state. “For whatever reasons – biology, domestic politics, or systemic victimization – some states may become predisposed toward aggression” (Wendt, 1992:407-408). Identitas yang diuraikan di atas, yang menekankan pada supremasi norma domestik (national identity) adalah identitas negara yang bersifat natural (Reus-Smit, 1998:268), yang terbentuk sebelum interaksi (a constitutive feature of the state of nature before interaction) (Wendt, 1992:402). Konsep identitas tersebut cukup untuk memahami perubahan atau pergeseran identitas dan perilaku negara (Reus-Smit, 1998: 268), akan tetapi tidak untuk memahami pola interaksi antarnegara di dalam sistem internasional. Oleh karena itu, diperlukan konsepi identitas dari pendekatan sistemik seperti yang dimiliki oleh Alexander Wendt. Menurut Wendt, identitas adalah “relatively stable, role-specific understandings and expectations about self” (Wendt, 1992:397). Menurut definisi ini, identitas dibentuk dari hasil interaksi negara di dalam struktur internasional. Dia bersifat spesifik, tergantung pada posisi atau peran negara di dalam sistem. Oleh karena itu, menurut Peter Berger, negara dapat memiliki banyak identitas seperti halnya manusia memiliki beragam identias sesuai dengan peran institusionalnya seperti saudara, anak, ayah, presiden atau guru (Wendt, 1992:398). Struktur sosial/internasional adalah proses signaling, interpreting dan responding yang kemudian menciptakan intersubjective meanings di antara para aktor (Wendt, 1992:405). Jika proses tersebut diawali dengan sinyal positif oleh salah satu aktor, maka akan direspon serupa oleh aktor lain. Berlanjutnya proses timbal-balik ini kemudian menciptakan identitas para aktor (self dan other), sekaligus pola hubungan yang kooperatif. Sebaliknya, jika proses interaksi dimulai dengan sinyal negatif oleh satu pihak, maka respon pihak lain akan menyesuaikan sinyal tersebut. Proses interaksi semacam ini akan menciptakan anarki dalam sistem dan membentuk pola hubungan kompetitif atau bahkan konfliktual – Anarchy is what states make of it. Sistem interaksi yang kompetitif kemudian melahirkan security dilemma (Wendt, 1992:407). Jika sudah terbentuk, struktur baik kooperatif maupun kompetitif akan sulit dirubah. Perubahan struktur hanya bisa dilakukan melalui perombakan konsensus mengenai identitas nasional (the breakdown of consensus about identity commitments), yaitu dengan merumuskan cara pandang baru tentang diri. Perubahan persepsi tentang diri ini menjadi modal untuk melakukan altercasting, yaitu teknik menciptakan identitas baru di mana aktor memberikan sinyal baru terhadap other yang kemudian akan memaksa other untuk meredefinisi situasi sosialnya dan dirinya sendiri untuk selanjutnya memberikan respon yang baru. Begitu seterusnya hingga tercipta konsep self dan other baru, dan akhirnya terbentuk struktur yang baru pula (Wendt, 1992:420). B. Agama dan Legitimasi Bangsa Iran “Our revolution’s main mission is to pave the way for the reappearance of the Mahdi. Today, we should define our economic, cultural and political policies on the basis of the Mahdi’s return.” Mahmoud Ahmadinejad, 2005. “…Indeed, our revolution is an Islamic Revolution, not an Iranian revolution… Final victory will be achieved when there is no trace of colonialism and exploitation left throughtout the entire Islamic world…” Ayatullah Ruhullah Khomeini, 1979. Ada satu konsensus dalam budaya politik bangsa Iran yang telah berlangsung sejak ribuan tahun, yaitu religiusitas. Menurut Ahmad Naghib-Zadeh, kepercayaan bahwa Tuhan berkuasa atas seluruh aspek kehidupan termasuk politik adalah bagian paling sentral dari kebudayaan Iran (Sadeghi, 2008:12). Kepercayaan tersebut telah menjadi norms shared by society as a whole sejak masuknya agama Zoroaster ke Iran pada masa Darius I (522-486 SM), Dinasti Achaemenid. Menurut Ahmad Sadeghi, kontinuitas adalah karakater utama budaya politik bangsa Iran (Sadeghi, 2008:12), maka sejak masuknya Islam pada tahun 650, religiusitas tersebut beralih dari Zoroastianism kepada Islam. Setiap kekuasaan di Iran yang tidak membangun legitimasi politiknya di atas konsensus ini tidak akan memiliki high domestic agentian power yang pada akhirnya runtuh dari dalam. Inilah yang terjadi pada Dinasti Pahlevi di penghujung 1979 oleh gelombang Revolusi Islam. Dinasti Pahlevi (1926-1979) menyangga kekuasaannya di atas discouse sekulerisme dan nasionalisme Persia. Diskursus tersebut kemudian didukung dengan kekuatan militer, birokrasi dan patronase (Cleveland, 2000:183). Nasib serupa dialami oleh rezim sebelumnya, Dinasti Qajar (1794-1925). Kedua dinasti ini memposisikan diri vis-à-vis dengan agama/kaum agamawan, sehingga menimbulkan perlawanan dari rakyat berupa dualisme kepempimpinan, pemerintah di satu sisi dan para ayatullah/ulama di pihak lain (Cleveland, 2000:109). Karena dianggap memiliki devine rights, kaum ayatullah menjadi kekuatan oposisi yang membatasi kekuasaan shah/raja. Berbeda dengan kedua dinasti tersebut, Dinasti Safawi (1501-1736) adalah kombinasi dari model pemerintahan Persia kuno (shahs) dan aspek metafisik bangsa Persia pasca Islam (Syiah Itsna ‘Asyariyah/ Dua Belas Imam). Safawi pada waktu itu menjadi sentral sekaligus payung politik bagi kaum Syiah, baik Persia maupun non-Persia (Kamrava, 2005:29). Ismail, pendiri dinasti tersebut, menciptakan diskurus bahwa dirinya adalah Wakil Tuhan di bumi (the earthly representative of the Hidden Twelfth Imam) (Cleveland, 2000:54). Diskursus ini ternyata diakui oleh rakyatnya dan bertahan hingga runtuhnya dinasti tersebut akibat serangan oleh kekuatan luar. Syiah adalah faksi dalam Islam yang meyakini bahwa kepemimpinan Islam sepeninggalan Nabi Muhammad (632 M) adalah hak Ali bin Abi Thalib menurut petunjuk Tuhan baik dari hadits (perkataan nabi) maupun al Quran (Juergensmeyer, 1994:5; Shihab, 2007:114-126). Sedangkan mayoritas masyarakat Muslim waktu itu dan hingga kini (disebut golongan Sunni) mengangkat Abu Bakar sebagai pemimpin (khalifah) secara demokratis. Setelah Abu Bakar wafat, kepemimpinan dilanjutkan oleh Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib sendiri. Selama beberapa tahun Ali berkuasa, terjadi pergolakan politik hingga ia wafat pada 627 M. Kepemimpinan Islam akhirnya jatuh ke tangan Muawiyah bin Abi Sufyan yang kemudian mendirikan Dinasti Umayyah pada 661 M (Hitti, 2008:223-229). Di pihak lain, para pendukung Ali (Syiah Ali) meyakini bahwa setelah Ali wafat, kepemimpinan (Imamah) diteruskan oleh keturunannya, dan mereka menolak mengakui kekuasaan Muawiyah. Selanjutnya, di bawah pimpinanan beberapa keturuan Ali yang mereka angkat sebagai Imam (pemimpin), mereka melakukan pemberontakan terhadap Dinasti Umayyah (661-750) dan Abbasiyah (750-1258) (Al-Maududi, 1996:338-342). Syiah Itsna ‘Asyariyah adalah faksi dalam Syiah yang meyakini bahwa Imam Ke-12, yaitu Abu al-Qasim Muhammad bin al-Hasan yang bergelar al-Mahdi, bersembunyi sejak masa kecilnya untuk menyelamatkan diri dari otoritas Sunni dan akan muncul pada akhir zaman untuk menegakkan keadilan (Shihab, 2007:126-127). Doktrin kedaulatan Tuhan ini memiliki kesamaan dengan tradisi politik bangsa Persia seperti yang dijelaskan di atas. Oleh karena itu, paham Syiah Itsna ‘Asyariyah banyak memiliki pengikut di wilayah Persia. Isma’il memanfaatkan doktrin al-Mahdi ini untuk membangun kekuasaannya. Dia mengaku sebagai Perwakilan Imam ke-12 tersebut untuk menegakkan keadilan di bumi selama masa persembunyiannya. C. Revolusi Islam dan Iran’s new identity formation Revolusi Islam 1979 menjadi kulminasi bangkitnya nasionalisme etno-religius bangsa Iran. Rebuplik Islam sebagai hasil dari revolusi tersebut menjadi fase terbaru dari kontinuitas dualisme budaya politik bangsa Iran. Wilayat al-Faqih yang menjadi konsep dasar sistem politik Repulik Islam tidak lain adalah reinterpretasi atas norma-norma teologi-politik Syiah Itsna ‘Asyariyah. Menurut ideologi tersebut, sebelum munculnya Imam ke-12 urusan kepemimpinan Islam yang mencakup semua aspek kehidupan dikelola oleh fuqaha (dewan ulama) yang dipimpin oleh seorang faqih yang adil (marja al-taqlid) sebagai representasi dari Sang Imam. Sebagai seperangkat norma, konsep yang dirumuskan oleh Ayatullah Khomeini ini sebenarnya adalah hasil konstruksi sejarah. Norma-norma tersebut merupakan hasil dialog antara tiga elemen, yaitu teks (norma-norma teologi-politik Syiah Itsna ‘Asyariyah), konteks sejarah teks tersebut, dan konteks sejarah epistemic communities yang dipimpin Khomeini sebagai norm interpreneurs-nya. Epistemic communities adalah “elites with a shared understanding of a particular subject who develop a strategy for achieving their goals” (Dougherty, 2001:168). Dalam konteks Iran saat itu mereka adalah para ayatullah. Wilayat al-Faqih kemudian secara teknis dilembagakan ke dalam Konstitusi dan menjadi identitas nasional (societal expectations of appropriate behavior) Republik Islam Iran. Dalam banyak aspek, formasi identitas Republik Islam adalah antitesa dari Rezim Pahlevi (Sadeghi, 2008:10). Dalam hal sistem politik, misalnya, Republik Islam adalah kritik atas sistem monarki Dinasti Pahlevi. Sang Arsitek, Imam Khomeini, menyatakan bahwa monarki adalah sistem yang tidak Islami (Black, 2001:594). Ini sebenarnya adalah keyakinan orisinil Syiah bahwa kepemimpinan Islam pasca Nabi wafat bukan menjadi urusan manusia, tetapi hak prerogatif Tuhan untuk menunjuk manusia pilihan-Nya. Di samping itu, sistem monarki juga identik dengan kediktatoran dan tirani. Belajar dari sejarah kelam penindasan yang menimpa para penganut Syiah oleh penguasa dinasti-dinasti Sunni seperti Umayyah dan Abbasiyah (Al-Maududi, 1996:231-235; 251-252;272), Repulik Islam membuat norma keadilan bagi kaum tertindas (mustad'afun) di mana pun berada dalam konstitusinya pasal 152 Khomeini juga merumuskan pandangan anti-monarkinya ini di dalam Konstitusi khususnya pada pasal 5, 6 dan 7 yang di antaranya menyebutkan tentang lembaga-lembaga negara seperti presiden dan parlemen. Ironisnya, pandangan semacam itu tidak diakui oleh mayoritas penganut Syiah Itsna ‘Asyariyah di Iran pada era Safawi, hanya karena para Shah dinasti tersebut mengaku sebagai Representasi Sang Imam. Padahal, mazhab resmi Republik Islam Iran saat ini, sebagaimana termaktub dalam konstitusi ayat 12, juga Syiah Itsna ‘Asyariyah.. Ini menunjukkan bahwa, interpretasi Khomeini dan para fuqaha saat ini terpengaruh oleh norma-norma tentang demokrasi. Sementara itu, postur antagonistis Iran terhadap Barat dan Uni Soviet selama Perang Dingin merupakan luaran dari prinsip anti-dominasi, anti-hegemoni dan anti-penjajahan yang tersurat dalam Konstitusi Bab X ayat 1. Apabila dilihat dari sejarah Iran pra-revolusi, prinsip ini menggambarkan ekspresi kekecewaan atas pengalaman pahitnya selama ratusan tahun berada di bawah hegemoni negara-negara superpower seperti Inggris dan Rusia pada era Qajar, kemudian Inggris, Soviet dan AS pada masa Pahlevi. Prinsip inilah yang menjadi dasar moral Iran atas kebijakan-kebijakan anti-AS dan anti-Israel saat ini. D. Ekspor Revolusi Salah satu isu penting tentang Iran pasca-revolusi adalah ekspor revolusi. Seperti halnya revolusi-revolusi besar lain dalam sejarah, revolusi Islam Iran juga memiliki daya sentrifugal yang menjangkau seluruh Dunia Muslim khususnya di Timur Tengah. Menyadari hal ini, pemerintahan baru Iran mengeluarkan kebijakan ekspor revolusi (Arjomand, 2009:136). Di samping efek transnasional revolusi, ada alasan-alasan normatif dan historis yang membuat Iran agresif ingin mengekspor revolusinya. Akar ideologi revolusi Iran adalah norma tradisional politik Islam yang universal. Baik Syiah maupun Sunni berpandangan bahwa, dunia ini terbagi ke dalam dua wilayah yaitu dar al-Islam (Wilayah Islam) dan dar al-harb (Wilayah Perang) (Rezun, 1990:16). Norma tentang dikotomi dunia ini kemudian berpadu dengan diskursus Sang Pemimpin Revolusi bahwa monarki adalah bukan sistem Islam, dan melahirkan norma baru yang menyejajarkan negara-negara Arab Teluk dengan AS, Soviet, Israel dan Barat dalam barisan dar al-harb (other). Ini adalah konsepsi self dan other yang anarkis, karena other akan selalu dicitrakan negatif sebagai musuh atau lawan. Dengan identitasnya sebagai Negara Islam, Iran merasa memiliki tanggungjawab moral untuk menjadi pelindung sekaligus pemimpin bagi Dunia Islam. Mohammad Javad Larijadi, teoritisi hubungan internasional pertama Republik Islam, menggagas teori the Mother of the Cities (omm al-qorã’) of the Abode of Islam. (Arjomand, 2009:134). Menurut teori ini, ekspor revolusi ke seantero dunia Muslim adalah tugas inheren bagi Iran sebagai titik episentrum persatuan ummah. Dalam teori ini Iran diwajibkan melindungi masyarakat Muslim di dunia dari segala bentuk penindasan baik oleh kekuatan asing maupun pemimpin lokal yang diktator. Teori ini memiliki landasan konstitusional pada ayat 11 dan 152 di dalam konstitusi Iran. Pihak yang paling merasa terancam oleh kebijakan ekspor revolusi ini adalah tetangga-tetangganya di Teluk. Sesaat setelah berdiri, Iran menyerukan kebangkitan Syiah di kawasan Teluk. Dukungan moral dan finansial, misalnya, diberikan kepada al-Da’wa, gerakan Syiah bawah tanah, untuk menggulingkan kekuasaan Saddam Hussein (Rezun, 1990:19-20). Tindakan Iran ini kemudian menjadi alasan bagi Saddam untuk melancarkan preemptive strike terhadap Iran pada September 1980. Pada akhir 1981, Iran membentuk Dewan Revolusi Islam, organisasi yang memayungi organisasi-organisasi perlawanan Syiah di negara-negara Arab Teluk, seperti the Supreme Council of the Islamic Revolution in Iraq (SCIRI), the Islamic Revolution Movement of the Arabian Peninsula, dan the Islamic Front for the Liberation of Bahrain (Arjomand, 2009:134-135). Iran juga membentuk Hussainiyyah, yaitu gerakan-gerakan sel yang berpura-pura sebagai kelompok-kelompok studi Islam. Dengan aktivitas-aktivitasnya itu, Iran akhirnya diketahui terlibat dalam usaha-usaha kudeta di Bahrain pada 1981, Qatar pada 1983 dan Arab Saudi pada 1987 (Rezun, 1990:18). Hubungan konfliktual antara Republik Islam dengan negara-negara Arab Teluk ini dapat dikatakan sebagai kelanjutan konflik politis-ideologis Sunni-Syiah yang sudah berlangsung ratusan tahun. Di mata negara-negara Arab Sunni di Teluk, berdirinya Republik Islam merepresentasikan kebangkitan Syiah. Memori tentang konflik “abadi” Sunni-Syiah menjadi alasan logis bagi mereka untuk khawatir akan “pembalasan dendam sejarah” oleh Iran atas beberapa pertimbangan: pertama, letak geografis mereka dengan Iran paling dekat di antara negara-negara Arab lainnya. Kedua, masing-masing memilki jumlah komunitas Syiah yang.signifikan. Di Irak dan Bahrain, Syiah dianut oleh mayoritas penduduk. Kebangkitan Syiah di Iran dapat mengganggu stabilitas wilayah mereka masing-masing. Ketiga, kebencian Iran pada sistem monarki. Sejarah tegaknya sistem monarki dalam Islam adalah sejarah pembantaian dan penindasan bagi kaum Syiah, terutama peristiwa pembunuhan keji atas Hussein, Imam ke-3 Syiah Its’na Asy’ari, di Karbala (Irak) oleh Yazid, penguasa Dinasti Umayyah. Kebencian ini memuncak pada era Dinasti Pahlevi yang despotik dan anti-Islam (Juargensmeyer, 1993:51-52). Keempat, deklarasi Iran sebagai “calon” pemimpin Dunia Islam (konstitusi ayat 11) dan pembela masyarakat Muslim tertindas (ayat 152) menjadi ancaman bagi Irak sebagai “pewaris” bendara pan-Arabisme dari Mesir. Ini juga mengancam Arab Saudi sebagai tempat kelahiran Islam yang menganggap dirinya sebagai pemegang otoritas tertinggi akan kemurnian ajaran Islam (Parsi, 2007:97). Bagi Arab Saudi, kebangkitan Syiah Iran tidak hanya membawa ancaman politis tetapi juga ideologis, karenaajaran-ajaran Syiah dianggap sudah menyimpang dari ajaran Islam yang murni. Akhirnya dapat disimpulkan, agresifitas norma-norma Revolusi Islam ternyata menjadikan Iran predator state. Iran memberikan first gesture terhadap Irak secara anarkis. Irak membacanya sebagai ancaman, dan meresponnya dengan serangan militer. Persamaan etnis (sesama Arab) dan mazhab religius (sesama Sunni) dengan Irak kemudian membuat negara-negara Arab Teluk lainnya merasa terancam. Aktivitas-aktivitas bawah tanah Iran di wilayah territorial mereka semakin memperkuat persepsi ancaman tersebut. Berlanjutnya proses interaksi ini menciptakan anarki di dalam sistem regional Teluk. Anarki ini memaksa negara-negara Arab Teluk menyambut ajakan Saddam Hussein untuk berperang melawan “Persia-Syiah”. Atas dasar anarki itu pula mereka kemudian bersatu membentuk kerjasama keamanan Gulf Cooperation Council (GCC) pada 1981 (Hunter, 1990:107-108). E. Altercasting Sistem Teluk E.1. Gejolak Pasca Khomeini Wafatnya Imam Khomeini pada 1989 mengawali perubahan social identity Iran di kawasan. Perubahan ini merupakan refleksi atas pergeseran peta politik internalnya. Pergantian kepemimpinan pada tahun yang sama melahirkan debat di antara para elit tentang memburuknya kondisi nasional baik ekonomi, infrastruktur maupun militer, serta anjloknya citra nasional Iran akibat Perang Teluk (1980-1988) dan isolasi oleh dunia internasional. Kelompok garis keras berpendapat bahwa, Iran perlu membangun kekuatan militernya untuk mempertahankan revolusi. Sementara itu, kelompok moderat yang dipimpin oleh presiden terpilih, Ayatullah Hashemi Rafsanjani, berpandangan bahwa Iran harus mengakhiri isolasi dunia internasional dan memfokuskan kebijakannya pada rekonstruksi ekonomi dan infrastruktur. Oleh karena itu, “perang dingin” dengan tetangga-tetangga Arabnya di Teluk harus diakhiri (Parsi, 2007:131-132). Perdebatan ini menuntut Ayatullah Khamenei, pengganti Imam Khomeini, untuk menjadi penengah agar tidak terjadi perpecahan di dalam negeri. Namun demikian, sebenarnya tidak ada pertentangan serius antara kedua kelompok tersebut karena perbedaan hanya terletak pada strategi mempertahankan revolusi. Kelompok moderat berpandangan bahwa, ekspor revolusi bukan dilaksanakan dengan menggulingkan pemerintahan-pemerintahan di sekitarnya, tetapi dengan menjadikan Iran sebagai model bagi bangsa-bangsa Muslim di dunia sebagai negara Islam yang modern dan independen dengan tetap menjaga rakyat dan Islam dari nilai-nilai budaya Barat (Parsi, 2007:132). Sejak saat itu, hubungan Iran dengan tetangga-tetangga Arabnya di Teluk memasuki era rekonsiliasi. Untuk meyakinkan tetangga-tetangganya akan niat baiknya itu, Iran, misalnya, mereduksi kekuatan militernya dari 654.000 pada 1988 menjadi rata-rata 480.000 pada periode 1990-1999, dan anggaran militernya turun dari 9,9 miliar dolar AS pada 1990 menjadi 5,3 miliar dolar pada 1995 (Parsi, 2007:146). Liberalisasi ekonomi dan rekonstruksi hubungan dengan dunia luar termasuk Barat (kecuali AS) mau tidak mau membuka jalan bagi publik Iran, khususnya kaum muda terpelajar, berkenalan dengan berbagai diskursus internasional seperti civil society, kebebasan pers, kebebasan individu, partisipasi publik, keadilan sosial, akuntabilitas, pemberantasan korupsi dan lain sebagainya. Berlanjutnya proses ini akhirnya membangkitkan jiwa kritis mereka dan melahirkan gerakan revormasi (the ‘2nd Khordad movement). Gerakan ini menuntut koreksi atas birokrasi dan pembentukan sistem pemerintahan yang responsif serta akuntabel (Ehteshami & Zweiri, 2007:5-6). Pada pemilu ketujuh Mei 1997, ‘Revolusi Kedua’ oleh kaum reformis ini berhasil menggulingkan pemerintahan konservatif dengan kemenangan Muhammad Khatami. Altercasting sistem Teluk yang dirintis oleh Rafsanjani, dilanjutkan secara lebih intens oleh pemerintahan Khatami. Kunjungan diplomatik kedua belah pihak semakin sering dilakukan terutama dengan Arab Saudi sebagai negara dominan di Teluk, untuk meningkatkan kerjasama ekonomi, kultural dan keamanan (Takeyh, 2009:198-199). Iran juga menyatakan bahwa Teheran sama sekali tidak memiliki niat merusak stabilitas tetangga-tetangganya itu dengan membantu gerakan-gerakan perlawanan Syiah di wilayah mereka (Takeyh, 2009:198). Keyakinan para pemimpin Arab Teluk juga dikuatkan dengan penerimaan pemerintahan Khatami terhadap solusi dua negara bagi konflik Palestina-Israel (Arjomand, 2009:146). Menurut Trita Parsi, era Khatami adalah era matinya ekspor revolusi (Parsi, 2007:203). Namun demikian, Khatami berhasil menciptakan sistem regional Teluk menjadi kooperatif. E.2. The Rise of the Third Revolution Inti dari gerakan reformasi Khatami adalah kontekstualisasi norma-norma revolusi dengan demokrasi. Oleh karena itu, basis terbesar gerakan ini adalah para pelajar dan intelektual muda di kota-kota besar seperti Teheran (Rahman, 2003:9). Namun, menurut Said Amir Arjomand, dalam dua masa kepemimpinannya (1997-2001/2001-2005) Khatami hanya berhasil pada tahap glasnost tetapi gagal dalam perestroika (Arjomand, 2009:91). Dalam bidang ekonomi, kebijakan pemerintahan reformis tidak lebih baik dari pemerintahan sebelumnya. Sementara itu dalam bidang politik, budaya dan hubungan luar negeri, kebijakan-kebijakannya banyak ditentang oleh Kubu Konservatif yang masih menguasai mayoritas pos-pos kekuasaan di Iran, karena dianggap tidak sejalan dengan Islam norma-norma revolusi. Wacana tandingan pun muncul dari kaum muda terpelajar revolusioner non-elit (bukan Ayatullah). Mereka adalah veteran perang Iran-Irak yang memperoleh dukungan ulama-ulama garis keras terutama Ayatullah Mesbah Yazdi dan Ayatullah Ahmad Jannati, dan lembaga-lembaga militer seperti Basij dan Garda Revolusi. Mereka membentuk gerakan “reformasi baru” untuk yang mengajak kembali kepada “roots of the revolution” (Takeyh, 2009:223). Dengan memanfaatkan kegagalan ekonomi pemerintahan reformis dan elitisme golongan konservatif, gerakan Neokonservatif atau Kanan Baru ini menempatkan bidang ekonomi dan sosial sebagai prioritas agenda reformasinya untuk menarik dukungan dari publik Iran yang “lapar” (Ehteshami&Zweiri, 2007:41). Namun demikian, agenda pragmatis tersebut tidak lahir dari kepentingan pragmatis, tetapi dari jiwa idealis sebagai pengikut setia Imam Khomeini, sebagai pelaku sejarah Revolusi Islam dan Perang Iran-Irak. Gerakan Kelompok Neokonservatif ini akhirnya sukses menggulingkan Kelompok Reformis dari parlemen pada pemilu parlemen 2003 dan dari kepresidenan dengan kemenangan Mahmoud Ahmadinejad pada pemilu presiden 2005. Walaupun fokus agenda mereka selama kampanye adalah persoalan pragmatis di dalam negeri, akar sosio-historis mereka secara otomatis menuntut adanya rekonstruksi norma-norma Revolusi Islam dalam kebijakan luar negeri yang selama ini dikubur oleh Khatami. Artinya, norma “ekspor revolusi” dan cita-cita “the Mother of the Cities of the Abode of Islam” harus dibangkitkan kembali. Tatanan internasional juga turut menjadi stimulus radikalisasi Iran. Wacana ‘Axis of Evil’ (Iran, Irak dan Korea Utara) yang dilemparkan Washington pada 2002 menempatkan kembali Iran pada posisi vis-à-vis dengan musuh bebuyutannya Amerika Serikat. Posisi tersebut membangkitkan memori publik dan para pemimpin Iran tentang “kedigdayaan” Republik Islam pada era 1980an. Bahwa AS adalah musuh Iran, dan bahwa posisinya saat ini dikepung oleh AS dari Afganistan, Irak dan tetangga-tetangga Arabnya adalah uncontested norm. Antara golongan muda neokonservatif yang berkuasa di pemerintahan dan parlemen dengan kaum tua konservatif yang berkuasa di lembaga-lembaga seperti Pemimpin Tertinggi, Dewan Ahli, Dewan Garda dan lembaga yudikatif terdapat persamaan persepsi tentang tentang posisi Iran tersebut. Artinya, mereka merestui langkah pemerintah Neokonservatif untuk merekonstruksi postur revolusioner Iran dalam pentas regional maupun global. New Thingking tentang diri dan dunia ini membawa konsekuensi pada reformasi identitas sosial Iran di kawasan Timur Tengah yang semula kooperatif menjadi agresif. Maka, tema pemberitaan tentang Iran di bawah Ahmadinejad adalah seputar: retorik anti-Israel Ahmadinejad, dukungan Iran terhadap Hezbullah dalam perang melawan Israel pada 2006, memanasnya hubungan Iran-AS terkait program nuklir, intervensi Iran di Irak pasca lengsernya Saddam, dukungan Iran terhadap Hamas, dan penolakannya terhadap solusi dua negara bagi konflik Palestina-Israel. Jika dilihat dari persepektif hubungan Iran-negara-negara Arab Teluk, isu-isu tersebut kembali menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang berlawanan. Walaupun bermusuhan, negara-negara Arab Teluk sangat kooperatif dengan Israel mengenai isu Palestina. Dalam Perang Hezbullah-Israel, posisi mereka netral, bahkan mengecam Hezbullah. Mengenai isu nuklir Iran, mayoritas mereka mengikuti keputusan DK-PBB. Sejak runtuhnya pemerintahan Saddam Hussein, mereka tidak lagi memiliki ikatan ideologi dengan pemerintahan Irak saat ini yang didominasi oleh Syiah. Dalam isu Palestina mereka mendukung Fatah, lawan politik Hamas, serta mendukung solusi dua negara. Namun demikian, secara bilateral pemerintahan neokonservatif ternyata melanjutkan jejak Khatami dan Rafsanjani dalam membina hubungan baik dengan tetangga-tetangga Teluknya. Ahmadinejad beberapa kali menawarkan kerjasama kawasan. Misalnya, dalam pertemuan GCC pada tahun 2007, presiden Ahmadinejad menawarkan pakta kerjasama keamanan dan ekonomi antara Iran dan GCC (Jaafar, 2007), namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari tawaran Iran tersebut. Sistem politik semi-demokrasi Iran memang memungkinkan terjadinya perubahan dinamis terhadap social identity-nya. Akan tetapi perubahan tersebut tidak sampai pada the breakdown of consensus about identity commitments, karena hanya sebatas reinterpretasi yang masih harus tunduk pada identitas formal yang terangkum di dalam Konstitusi yang “dikawal” ketat oleh lembaga setingkat presiden, Dewan Garda, dan tentunya oleh lembaga tertinggi the Supreme Leader. Maka, efektifitas redefinisi identitas nasional oleh presiden dan parlemen tergantung pada kesesuaiannya dengan definisi dari lembaga-lembaga tersebut. Tidak seperti gagasan dan kebijakan pemerintahan reformis yang sering kali ditentang, revitalisasi norma-norma Revolusi Imam Khomeini yang digagas dan dilaksanakan oleh pemerintahan neokonservatif ini bersesuaian dengan pandangan tokoh-tokoh konservatif di lembaga-lembaga tersebut. “Revolusi Ke-3” Kaum Neokonservatif ini secara otomatis menempatkan tetangga-tetangga Arabnya pada posisi the other, dan sebaliknya memberikan tempat serupa bagi Iran di mata mereka. Sejak Revolusi Islam, relatif tidak ada pergantian rezim di negara-negara Arab Teluk, sehingga perspektif dasar mereka tentang Iran relatif statis, yaitu the other Syiah-Persia yang berambisi mengekspor revolusinya dan menjadi pemimpin Dunia Islam. Oleh karena itu, revivalisme Revolusi Islam di era Ahmadinejad ini membangkitkan memori tentang ancaman Iran di antara para pemimpin Arab Teluk. Di satu sisi mereka harus merespon (secara terbatas) inisiasi Iran untuk menjaga hubungan baik. Di sisi lain, mereka tetap harus waspada. Kekuatan militer harus ditingkatkan (Chamberlain, 2007). Kohesi antara sesama anggota GCC dan kerjasama keamanan dengan AS harus diperkuat (Knapp, 2010). Negara-negara Arab Teluk ini terutama Arab Saudi merasa role identities mereka terancam oleh pengaruh regional Iran yang semakin menonjol baik di Irak, Lebanon maupun Palestina. Kebijakan bertetangga baik dengan rezim-rezim monarki di Teluk menjadi perbedaan mendasar antara generasi neokonservatif ini dengan para pendahulunya pada era 1980an. Padahal, ‘ekspor revolusi’ dan ‘anti-monarki’ adalah norma vital pada masa Khomeini. Ada beberapa faktor sosio-historis yang melahirkan perbedaan tersebut. Pertama, norma tersebut tidak lagi memiliki high commonality. Sejak meninggalnya Khomeini, para elit politik Iran bergeda pendapat mengenai bagaimana norma tersebut dilaksanakan. Perbedaan tersebut saat ini jauh lebih tajam dari pada sebelumnya. Kedua, rendahnya legitimasi pemerintahan Ahmadinejad dibandingkan dengan pemerintah pada rezim Khomeini. Kalau pun saat ini ‘ekspor revolusi’ hendak dibangkitkan, belum tentu akan didukung oleh rakyat dan Ayatullah Khamenei yang lebih moderat daripada Ayatullah Ruhullah Khomeini. Ketiga, sejarah memberikan pelajaran penting kepada generasi tengah Revolusi Islam ini – generasi non-ulama yang setia pada nilai-nilai revolusi dan tumbuh di bawah the eshtablishment apparatus (Ehteshami & Zweiri, 2007:79). Ekspor revolusi pada era ‘80an telah melahirkan perang 8 tahun yang efeknya masih terasa hingga sekarang. Sementara itu, era kooperatif dengan Arab Teluk di bawah Rafsanjani dan Khatami ternyata belum mampu menghasilkan pembangunan yang merata. Oleh karena itu, pelaksanaan ‘ekspor revolusi’ dan ‘anti-monarki’ saat ini akan membahayakan masa depan Republik Islam sendiri. Keempat, negara-negara Arab Teluk saat ini sudah jauh lebih kuat baik ekonomi maupun militernya dibandingkan dengan pada era ‘80an. Kehadiran militer AS di sekitar Teluk saat ini juga jauh lebih besar. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, ‘ekspor revolusi’ perlu dipahami secara lebih “elegan.” The Mother of the Cities of the Abode of Islam mewajibkan Republik Islam Iran untuk tegas terhadap musuh-musuh Islam yang menindas umat Muslim terutama di Palestina, dan melindungi mereka, serta membela kelompok-kelompok yang tegas melawan mereka seperti Hamas dan Hezbullah. Dengan begitu, Republik Islam Iran akan memperoleh tempat terhormat di kalangan Dunia Islam; prasyarat untuk menjadi The Mother of the Cities; prasyarat untuk kembalinya Sang Imam (Mahdi). F. Kesimpulan Republik Islam Iran adalah fase terbaru dari budaya politik etno-religius bangsa Persia. Sejak ditaklukkan oleh bangsa Arab, Islam telah merubah kehidupan bangsa Persia secara dramatis. Namun demikian, budaya politik tersebut telah mempengaruhi pemahaman mereka tentang ajaran-ajaran politik Islam. Mereka menjadi penganut Syiah yang taat. Republik Islam adalah fase terbaru kebangkitan politik Syiah atas mayoritas Sunni. Pola hubungan anarkis pun tercipta, sepertinya halnya Dinasti Safawi yang Syiah dengan Dinasti Utsmani yang Sunni, antara Republik Islam dengan negara-negara Arab Sunni di Teluk. Maka, bagaimana pun Iran di bawah Ahmadinejad berusaha menegasikan perbedaan ini dengan retorika-retorika pan-Islamismenya , negara-negara Arab Teluk tetap menganggapnya sebagai the other Persia-Syiah. Di samping mereka bersedia merespon niat baik Iran, mereka tetap waspada dan menjaga jarak terhadap Iran. DAFTAR PUSTAKA Buku Al-Maududi, Abu A’la. 1996. Khilafah dan Kerajaan: Evaluasi Kritis Atas Sejarah Pemerintahan Islam, Terj. Bandung. Penerbit Mizan. Anshari, Ali M. 2008. Supremasi Iran: Poros Setan atau Superpower Baru? Jakarta. Zahra Publishing House. Arjomand, Said Amir. 2009. After Khomeini: Iran under His Successors. New York. Oxford University Press. Black, Antony. 2006. Pemikiran Politik Islam Dari Masa Nabi Hingga Masa Kini, Terj. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta. Ceveland, William L. 2000. A History of the Modern Middle East (Second Edition). Colorado. Westview Press. Dougherty, James E. & Robert L. Pfaltzgraff, JR. 2001.Contending Theories of International Relations: A Comprehensive Survey. New York: Addison Wesley Longman, Inc. Ehteshami, Anoushiravan & Zweiri, Mahjoub. 2007. Iran and the Rise of Its Neoconservatives: The Politics of Tehran’s Silent Revolution. London. I.B. Tauris & Co Ltd. Hitti, Philip K. 2008. History of the Arabs, Terj. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta. Hobson, John M. 2000. The State and International Relations. Cambridge. Cambridge University Press. Hunter, Shireen T. 1990. Iran and the Arab World, dalam Rezun, Miron (editor). Iran At The Crossroads: Global Relations in A Turbulent Decade. Colorado/Oxford. Westview Press. Juergensmeyer, Mark. 1993. The New Cold War? Religious Nationalism Confronts the Secular State. Berkeley and Los Angeles. University of California Press. Kamrava, Mehran. 2005. The Modern Middle East: A Political History Since the First World War. Berkeley and Los Angeles. University of California Press. Parsi, Trita. 2007. Treacherous Alliance: the Secret Dealing of Israel, Iran and the Unites States. New Haven and London. Yale University Press. Rahman, Musthafa Abd. 2003. Iran Pasca Revolusi: Fenomena Pertarungan Kubu Reformis dan Konservatif. Jakarta. Penerbit Buku Kompas. Rezun, Miron (editor). 1990. Iran at The Crossroads: Global Relations in A Turbulent Decade. Colorado/Oxford. Westview Press. Shihab, M. Quraish. 2007. Sunnah-Syiah Bergandengan Tangan! Mungkinkah? Kajian Atas Konsep Ajaran dan Pemikiran. Tangerang. Penerbit Lentera Hati. Takeyh, Ray. 2009. Guardians of the Revolution: Iran and the World in the Age of Ayatullahs. New York. Oxford University Press. Jurnal Finnemore, Martha & Kathryn Sikkink, 1998. International Norm Dynamics and Political Change, dalam International Organization. Vol.52. No.4: 887-917. -------------------------------------------------. 2001. Taking Stock: Constructivist Research Program in International Relations and Comparative Politics, dalam Annual Review on Political Science, Vol.4. No.1: 391-416. Guzzini, Steffano. 2000. A Reconstruction of Constructivism in International Relations, dalam European Journal of International Relations, Vol.6. No.2: 147-182. Katzenstein, Peter, Robert O. Keohane & Setphen D. Krasner. 1998. International Organization and the Study of World Politics, dalam International Organization, Vol.52. No.4: 645-685. Reus-Smit, Christian & Richard Price. 1998. Dangerous Liaisons? Critical International Theory and Constructivism, dalam European Journal of International Relations. Vol.4. No.3: 259-294. Sadeghi, Ahmad. 2009. Genealogy of Iranian Foreign Policy: Identity, Culture and History, dalam The Iranian Journal of International Affairs. Vol. XX. No.4: 1-40. Wendt, Alexander. Spring, 1992. Anarchy is What States Make of it: The Social Construction of Power Politics, dalam International Organization, Vol.46. No.2: 391-425. Artikel Internet Iranian Constitution. Knapp, Patrick. The Gulf States in the Shadow of Iran: Iranian Ambition, Middle East Quraterly. Winter 2010, pp.49-59, dari http://www.meforum.org/2580/gulf-states-shadow-of-iran. Diakses 26 April 2010. Baki, Aminuddin. Conceptualization of Collective Identity in Integration, dari http://www.waseda-giari.jp/sysimg/imgs/200908_si_st_06baki_paper_v2.pdf. diakses 29 Mei 2010. Boekle, Henning, Rittberger, Volker & Wagner, Wolfgang, Norms and Foreign Policy: Constructivist Foreign Policy Theory, dari http://www.uni-tuebingen.de/uni/spi/taps/tap34a.htm. Diakses 26 April 2010. Chamberlain, Gethin. 2007. Gulf States Load up on Weapons of War, dari http://www.telegraph.co.uk/news/worldnews/1542340/Gulf-states-load-up-on-weapons-of-war.html. Diakses 9 Juni 2010. Read More..

Balance of Threat: Koreksi Atas Teori Balance of Power

Oleh. Cecep Zakarias El Bilad Esai ini disampaikan pada diskusi mingguan The Malang School: Forum for International Relations Studies, Senin 12 Juli 2010. Dalam Disiplin Ilmu Hubungan Internasional (HI), balance of power (BOP) adalah salah satu teori kunci. Teori ini lahir dari rahim Realisme, paradigma teoritik paling tua dan dominan dalam HI. Dari teori ini kemudian muncul konsep aliansi dan bandwagoning sebagai alat operasionalisasi teori tersebut. Namun dalam pekembangannya, muncul kritik atas teori ini. Kritik sekaligus revisi yang sangat cemerlang dilontarkan oleh Stephen M. Walt dengan teorinya balance of threat (BOT). BP memiliki beragam definisi. Salah satunya adalah kondisi terjadinya pemerataan distribusi kekuatan dalam sistem internasional sehingga setiap negara merasa terjamin keamanannya (Dougherty&Pfaltzgraff, 2001:41). Menurut para teoritisi realis, keamanan nasional menjadi salah satu pertimbangan utama setiap negara dalam berinteraksi dengan negara lain. Menurut Kenneth N. Waltz, sistem internasional adalah anarkis (Waltz, 1979: 93). Artinya, dalam sistem internasional tidak ada hukum atau pemerintahan yang mengatur negara-negara sebagai unit dalam sistem tersebut. Oleh karena itu, setiap negara berpacu untuk mengamankan dirinya sendiri dari ancaman negara lain. Jika negara itu lemah, maka ia dalam bahaya karena setiap negara berlomba-lomba memenuhi kepentingan nasionalnya. Sementara sumber daya yang tersedia di alam ini sangat terbatas, setiap negara akan melakukan apapun demi terjaminnya kepentingan dan keamanannnya termasuk perang. Kondisi demikian mendorong negara-negara untuk selalu menciptakan perimbangan kekuatan (Waltz, 1979: 118). Negara-negara melakukan perimbangan (balancing) dengan dua cara, yaitu aliansi dan bandwagoning. Negara akan beraliansi jika dihadapkan pada ancaman atau dominasi dari negara lain yang kuat/lebih kuat untuk melakukan perimbangan kekuatan. Menurut Walt, ada dua alasan negara membentuk aliansi. Pertama, untuk menghentikan negara lain yang berpotensi menjadi kekuatan hegemon. Kedua, untuk memperluas atau memperdalam pengaruh atas negara lain yang lebih lemah yang tergabung dalam aliansi, karena negara-negara anggota yang lemah itu lebih membutuhkan perlindungan daripada yang kuat (Walt, 1985:5-6). Sedangkan, bandwagoning adalah koalisi yang dilihat dari perspektif negara lemah. Dalam sistem internasional yang anarkis, negara yang berada di dekat atau di antara superpower “mengekor” kepada salah satu negara superpower tersebut agar kepentingan dan keamanan nasionalnya terjamin. Walt menjelaskan bahwa, ada dua motif negara melakukan bandwagoning. Pertama, sebagai strategi memperoleh keamanan. Negara lemah berkoalisi dengan superpower untuk menghindari serangan dari superpower tersebut. Kedua, sebagai strategi kemenangan. Negara menjalin koalisi dengan negara lain yang kekuatannya lebih dominan agar mendapatkan the spoils of victory dalam melawan negara atau aliansi lain baik berupa territorial maupun pengaruh. Contohnya adalah Italia yang berkoalisi dengan Jerman pada Perang Dunia II. Defensive Structural Realist. Salah satu varian dalam paradigma Realisme adalah Defensive Structural Realism. Varian ini memiliki asumsi dasar bahwa sistem internasional yang anarkis menggiring negara-negara untuk berperilaku secara rasional untuk menjamin keamanannya. Perilaku negara adalah respon atas ancaman dari luar atau sistem (Zakaria, 1992: 190-191). Berangkat dari asumsi tersebut, Stephen M. Walt menciptakan teori balance of threat. Menurut teori ini, dalam sistem internasional yang anarkis dan cenderung pada tidak adanya distribusi kekuatan yang berimbang, negara akan menggalang aliansi dengan atau melawan kekuatan yang paling mengancam (Walt, 1985:8-9). Aliansi adalah respon atas ketidakseimbangan ancaman (imbalances of “threat”), bukan ketidakseimbangan kekuatan (imbalance of “power”) (Legro&Moravcsik, 1999: 36). Jadi, berbeda dengan BOP Dengan begitu, berbeda dengan logika BOP yang melihat balancing sebagai kondisi alamiah dalam sistem internasional yang terdiri dari unit-unit negara ketika terjadi ketidakmerataan distribusi kekuatan terutama militer (lebih tepatnya, ini adalah konsepsi BOP menurut Neoralism/Structrual Realism), BOT berasumsi bahwa, balancing adalah respon yang dilakukan oleh negara atau beberapa negara terhadap negara lain yang memiliki power (militer, ekonomi, teknologi, dll) besar atau lebih besar dari yang dimiliki negara tersebut. Berbeda dari BOP yang melihat pengaruh power itu sendiri terhadap sistem internasional, BOT melihat akibat dari kepemilikan power tersebut terhadap sistem. Berangkat dari asumsi dasar neorealist bahwa sistem internasional adalah anarkis, bahwa tidak ada pemerintahan yang mengatur negara-negara sehingga setiap negara harus menjamin keamananannya sendiri dalam pergaulan regional maupun global, dan bahwa setiap negara bertindak untuk mencapai kepentingan nasionalnya baik ekomoni maupun keamanan, Walt memandang bahwa kepemilikan power oleh sebuah negara, misalnya rudal balistik atau bahkan senjata nuklir, akan mengancam keamanan dan kepentingan nasional negara-negara lain terutama yang berada di sekitarnya. Walt lebih lanjut menjabarkan sumber-sumber ancaman bagi negara (Walt: 9-13). Pertama, aggregate power. Jenis ancaman ini berasal dari level atau jumlah relative power yang dimiliki oleh suatu negara. Semakin besar kekuatan yang dimiliki seperti populasi, industri, militer, teknologi, dan lain sebagainya, akan semakin besar potensi ancamannya bagi negara lain. Uni Eropa “mungkin” dapat dikatakan sebagai mekanisme untuk mendistribusikan kekuatan agregat di antara negara-negara Eropa Barat. Dalam sejarahnya, saat persebaran kekuatan di wilayah tersebut tidak merata, terjadi ketidakstabilan sistem sehingga menyebabkan peperangan bebar dalam sejarah dunia (Perang Dunia I dan Perang Dunia II). Kedua, proximity. Semakin dekat dekat jarak sebuah negara, semakin besar potensi ancaman yang dimiliki bagi negara lain. Sebagai contoh, Perang Arab-Israel I pada 1948 terjadi antara Israel melawan koalisi Arab yaitu Mesir, Libanon, Yordania, Suriah dan Irak. Negara-negara Arab lain seperti Arab Saudi, Oman, Yaman dan Libya tidak terlibat perang, karena negara-negara tersebut tidak berbatasan langsung dengan Israel. Ketiga, offensive power. Negara yang memiliki kapabilitas militer kuat lebih memprovokasi terjadinya aliansi dalam sistem daripada negara yang kemampuan militernya lemah atau yang militernya hanya untuk pertahanan diri. Bagi Arab Saudi, pertumbuhan postur militer Iran akhir-akhir ini menjadi sangat mengkhawatirkan, karena dilihat dari kualitasnya, kemampuan militer Iran tersebut persen lebih dari seketar untuk pertahanan diri. Maka tidak mengherankan jika aliansi Arab Saudi dengan AS semakin erat seiring dengan perkembangan agresifitas Iran. Keempat, offensive intention. Negara yang agresif selalu memicu terbentuknya aliansi negara-negara lain. GCC terbentuk di antara negara-negara Arab Teluk adalah sebagai reaksi atas agresifitas Iran. Pada tahun 2006 GCC kembali mempererat aliansinya dengan AS untuk merespon Iran yang kembali agresif sejak dipimpin oleh Mahmoud Ahmadinejad (Knapp, 2010). Bagi GCC Iran dianggap lebih berbahaya daripada AS karena AS tidak menunjukkan ambisi ofensif di kawasan tersebut meskipun memiliki kapabilitas militer yang jauh lebih kuat dari pada Iran. Keempat sumber ancaman tersebut merupakan kondisi-kondisi yang menggiring negara-negara dalam sistem internasional untuk membangun aliansi atau melakukan bandwagoning. Keempatnya juga menunjukkan kompleksitas balancing dalam konsepsi Walt, sehingga dalam bukunya The Origins of Alliances Walt secara eksplisit dia menyebutnya sebagai parsimonious revision of realist balance-of-power theory (Legro&Moravcsik: 36). Teori Walt mampu menjelaskan fenomena-fenomena yang tidak mampu dijelaskan oleh teori BOP. Bahan Bacaan Dougherty, James E. & Robert L. Pfaltzgraff, JR. 2001.Contending Theories of International Relations: A Comprehensive Survey. New York: Addison Wesley Longman, Inc. Knapp, Patrick. The Gulf States in the Shadow of Iran: Iranian Ambition, Middle East Quraterly. Winter 2010, pp.49-59, dari http://www.meforum.org/2580/gulf-states-shadow-of-iran. Diakses 26 April 2010. Legro, Jeffrey W. & Andrew Moravcsik. Fall 1999. Is Anybody Still a Realist? dalam International Security. Vol.24, No. 2: 5-55. Walt, Stephen M. Spring 1985. Alliance Formation and The Balance of World Power, dalam International Security. Vol.9, No.4: 3-43. Waltz, Kenneth N. 1979. Theory of International Politics. Philippines: Addison-Wesley Publishing Company, Inc. Zakaria, Fareed. Summer 1992. Realism and Domestic Politics: A Review Essay, dalam International Security. Vol. 17, No.1: 177-198. Read More..